Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo Kawal Implementasi Lima Hari Sekolah di Kabupaten Probolinggo


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo (DPKP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus membahas implementasi Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kegiatan berlangsung di ruang seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Senin (2/3/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo H. Samsur, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo, kepala sekolah negeri, organisasi profesi guru hingga perwakilan DPRD dan organisasi masyarakat.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab menegaskan pihaknya sebagai mitra Disdikdaya akan mengawal seluruh kebijakan pendidikan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang lima hari sekolah. Namun sifatnya opsional. Lembaga pendidikan dipersilakan memilih lima atau enam hari sekolah sepanjang syarat administratif, sarana prasarana serta kesepakatan dengan wali murid, komite, tokoh masyarakat, termasuk lembaga diniyah dan TPQ terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik sekolah lima hari maupun enam hari tidak perlu saling merendahkan. “Yang terpenting adalah layanan kepada anak didik dan kejelasan visi misi sekolah dalam membangun pendidikan karakter,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dewan Pendidikan akan melakukan silaturahmi ke sejumlah sekolah di wilayah barat dan timur Kabupaten Probolinggo. “Masing-masing empat SD negeri dan dua SMP untuk menyerap aspirasi serta melihat langsung pelaksanaan lima hari sekolah,” terangnya.

Sementara Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono menegaskan kebijakan lima hari sekolah bersifat opsional dan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Lembaga yang menyelenggarakan lima hari sekolah wajib mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Bupati yang tertuang dalam SK Bupati. Kami akan melakukan pendataan ulang sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, lima hari sekolah harus mampu menghasilkan lulusan bermutu dan berkarakter. Pendidikan bermutu mencakup standarisasi yang jelas, visi misi, pembelajaran yang menyenangkan serta keunggulan karakteristik. “Proses pembentukan karakter meliputi pemahaman, pelatihan, pembiasaan, karakter dan penghargaan,” tambahnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur menyampaikan apresiasi atas peran Dewan Pendidikan dalam mengawal kebijakan pendidikan. Di bawah binaan Kemenag terdapat tujuh lembaga negeri yang menerapkan lima hari sekolah, sementara lembaga swasta masih menjalankan enam hari sekolah dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Kami tetap menjaga kualitas pendidikan dengan tiga aspek utama, yakni kecerdasan intelektual, emosional atau akhlak serta spiritual. Pembiasaan sholat dhuha dan dhuhur berjamaah tetap berjalan. Di Kabupaten Probolinggo ada sekitar 1.400 Madin dan 1.400 TPQ yang juga berperan dalam pendidikan karakter,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono menegaskan Perbup Nomor 7 Tahun 2026 berlaku khusus untuk ASN dan perangkat daerah, bukan untuk siswa.

“Perbup ini mengatur lima hari kerja ASN. Sedangkan pengaturan lima atau enam hari sekolah mengacu pada Permendikbud yang berlaku,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Probolinggo dapat memahami regulasi yang ada serta tetap menjaga mutu layanan dan kualitas lulusan, baik pada sistem lima maupun enam hari sekolah. (nab/zid)