Jelang Hari Raya, Pemkab Probolinggo Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/257/426.70/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa hingga ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, termasuk pimpinan perusahaan dan organisasi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya integritas sekaligus mencegah praktik korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan terjadinya pemberian hadiah atau bingkisan.

“Surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk menerima atau meminta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” katanya.

Menurut Imron, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pegawai dapat menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi melanggar hukum. Karena itu, ASN diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan apabila pegawai menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima atau kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Probolinggo dalam waktu 10 hari.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan maupun pihak lain karena tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Imron berharap seluruh perangkat daerah dapat menyosialisasikan surat edaran tersebut secara luas kepada pegawai maupun masyarakat agar tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.

“Melalui imbauan ini kami ingin memastikan perayaan hari raya tetap berlangsung dengan penuh makna tanpa diwarnai praktik-praktik yang melanggar aturan dan merusak integritas aparatur,” pungkasnya. (nab/zid)