Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar pembinaan intensif guna memperkuat tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel. Kegiatan bertajuk “Desk Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dan Entry Data SIMKOPDES” tersebut dilaksanakan di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini diikuti para Sekretaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Fokus utama pembinaan adalah pendampingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus serta percepatan digitalisasi data koperasi melalui aplikasi SIMKOPDES.
Pelaksanaan pembinaan persiapan RAT ini telah dilakukan sebanyak tiga kali, dua di antaranya pada Januari 2026. Dari total 84 KDMP, sebanyak 28 koperasi telah mengikuti pembinaan, sementara hingga awal Maret 2026 tercatat 14 KDMP telah melaksanakan RAT.
Penyelenggaraan RAT merupakan kewajiban pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengamanatkan rapat anggota dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. RAT menjadi forum utama untuk menjamin transparansi, akuntabilitas serta evaluasi kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun buku.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan pembinaan ini bertujuan memastikan tata kelola koperasi berjalan demokratis, transparan dan akuntabel.
“Tujuan pembinaan RAT ini adalah untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap koperasi di Kabupaten Probolinggo tertib administrasi, terutama dalam menyiapkan laporan yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja Tahun Buku 2026 dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025. Sementara RAT Tahun Buku 2025 digelar mulai Januari hingga Juni 2026.
“RAT koperasi tahun buku 2025 yang diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja Tahun Buku 2026 dilaksanakan paling lambat bulan Februari 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam RAT harus memuat aspek kelembagaan, usaha dan permodalan. Dokumen tersebut dilengkapi laporan posisi keuangan (neraca), laporan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, fotokopi buku rekening koperasi, berita acara kas opname, daftar inventaris, daftar simpanan, daftar pinjaman bagi koperasi simpan pinjam serta daftar persediaan bagi koperasi ritel.
“Kelengkapan data seperti buku anggota, catatan keuangan serta bukti laporan yang telah dilaporkan ke KPP Pratama menjadi indikator penting validitas sebuah laporan koperasi. Melalui integrasi data ke dalam sistem SIMKOPDES, diharapkan pengawasan dan pembinaan koperasi ke depan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur,” pungkasnya. (mel/fas)
