Krucil, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mendampingi pelaksanaan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Susu dan Tempat Penampungan Susu (TPS) Krucil 1 Kecamatan Krucil, Rabu (4/3/2026). Audit dilakukan oleh tim dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses perpanjangan sertifikat yang masa berlakunya akan berakhir pada 2026.
Tim auditor dipimpin drh. Tri Indah Haryani dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur didampingi drh. Penny Lestari dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Audit turut dihadiri manajemen Rumah Susu dan TPS Krucil 1.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan sertifikat NKV memiliki masa berlaku lima tahun sehingga harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya agar unit usaha tetap memenuhi standar keamanan dan sanitasi produk asal hewan.
“Kami mendampingi tim auditor NKV dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit di Rumah Susu dan TPS Krucil 1 karena masa berlaku sertifikatnya hampir habis. NKV ini berlaku lima tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap memenuhi standar keamanan dan sanitasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Rumah Susu telah mengantongi sejumlah perizinan, di antaranya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sertifikat halal serta NKV. "Karena masa berlaku NKV akan berakhir pada 2026, proses audit perpanjangan harus segera dilaksanakan," lanjutnya.
Selain Rumah Susu, TPS Krucil 1 juga menjalani audit serupa. Di wilayah Kecamatan Krucil sendiri terdapat sekitar 14 hingga 18 TPS, namun baru sekitar enam yang telah memiliki sertifikat NKV.
“Belum semua TPS memiliki NKV. Kurang lebih baru enam yang sudah bersertifikat, termasuk TPS Krucil 1 yang hari ini diaudit untuk perpanjangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah catatan yang harus dipenuhi dalam waktu satu bulan. Di antaranya perbaikan fasilitas toilet terpisah laki-laki dan perempuan, penyediaan tempat cuci tangan yang memadai serta pemasangan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian serangga dan rodensia.
“Seluruh pekerja juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan minimal setahun sekali. Ini penting untuk menjamin higienitas produk,” tegasnya.
Sementara di Rumah Susu, auditor meminta penyusunan SOP cuci tangan yang lebih rinci, kewajiban uji laboratorium setiap kali produksi serta pengujian cemaran logam pada produk susu guna memastikan keamanan pangan.
Menurut Niko, audit NKV bertujuan menjamin higiene sanitasi unit usaha peternakan serta pengolahan susu sehingga keamanan pangan masyarakat tetap terjaga.
“Harapannya, Rumah Susu dan TPS Krucil 1 tetap bisa mempertahankan sertifikat NKV. Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan standar keamanan pangan di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjamin,” pungkasnya. (ren/zid)
