Lima Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Didorong Jawab Kebutuhan Publik


Pajarakan, Lensaupdate.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu (14/1/2025). Kelima raperda tersebut diproyeksikan menjadi landasan penguatan tata kelola pembangunan daerah sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Penyampaian nota penjelasan raperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat. Kehadiran unsur eksekutif tersebut menegaskan komitmen sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Lima raperda inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Fasilitasi Pesantren serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam penjelasannya, Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Probolinggo. 

Kebutuhan terhadap listrik, air, gas, telekomunikasi, bahan bakar hingga sanitasi menuntut adanya pengelolaan jaringan utilitas yang tertata, aman dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin kerapian infrastruktur, estetika wilayah serta kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya Raperda tentang Produk Unggulan Daerah bertujuan mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam dan budaya yang dimiliki Kabupaten Probolinggo. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman disusun sebagai respons atas keterbatasan lahan pemakaman akibat pertumbuhan penduduk. Penyelenggaraan pemakaman dipandang sebagai aspek penting yang berkaitan erat dengan nilai keagamaan, sosial dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang adil, tertib serta selaras dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan, tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, menegaskan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

Keberadaan pesantren telah berkontribusi besar dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan rekognisi, afirmasi serta fasilitasi bagi pesantren agar dapat berkembang secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga tidak mampu. Raperda ini sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 34 ayat (1) yang menegaskan kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan dilaksanakan secara terpadu melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan serta perlindungan sosial.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta seluruh pemangku kepentingan.

Siska berharap seluruh pihak dapat mengawal proses pembahasan lima raperda inisiatif tersebut bersama eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo secara berkelanjutan. (nab/zid)