Pajarakan, lensaupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah kepala perangkat daerah serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
PU Bupati Probolinggo yang dibacakan Sekda Ugas Irwanto pada prinsipnya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan sejumlah Raperda strategis. Namun demikian, pemerintah daerah juga memberikan catatan penting agar seluruh substansi pengaturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat. Namun, Pemkab menekankan perlunya peninjauan ulang pengaturan terkait keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan rencana induk, mengingat pengelolaan jaringan utilitas bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan.
Sementara terhadap Raperda Produk Unggulan Daerah, Pemkab Probolinggo mendukung penuh upaya penguatan daya saing produk lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, kewenangan pembinaan, pengendalian dan evaluasi perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, pemerintah daerah menilai rancangan tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada nilai sosial dan kemanusiaan. Namun, sejumlah pengaturan di dalamnya perlu diselaraskan kembali dengan regulasi di atasnya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pemkab Probolinggo juga mengapresiasi Raperda Fasilitasi Pesantren sebagai wujud dukungan daerah terhadap keberadaan pesantren sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019. Pemerintah daerah memberikan masukan agar pengaturan terkait pengembangan program dan bentuk fasilitasi diperjelas demi menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaannya.
Sedangkan pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah menyambut baik komitmen DPRD dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Namun, substansi pengaturannya tetap perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar implementasinya berjalan optimal dan berkelanjutan.
Seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Bupati tersebut akan menjadi bahan pendalaman dan pembahasan lanjutan dalam rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Probolinggo sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (nab/zid)
