Pakuniran, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan ketentuan teknis kegiatan pertambangan.
Pengawasan terpadu tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) dan merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan masa berlaku Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) serta belum terpenuhinya sejumlah dokumen pendukung yang diwajibkan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat teknis di Kantor Kecamatan Pakuniran. Selanjutnya, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengecekan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Pancar Glagas.
Pengawasan dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto dengan melibatkan perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Forkopimka Pakuniran dan Besuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.
Roby Siswanto menegaskan kepemilikan SIPB tidak serta-merta mengizinkan pelaku usaha untuk langsung melakukan kegiatan pertambangan. Seluruh persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemegang SIPB tetap berkewajiban melengkapi seluruh persyaratan, termasuk dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Tanpa pemenuhan tersebut, aktivitas pertambangan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Menurut Roby, pengawasan terpadu ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi sekaligus meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kawasan sungai merupakan wilayah yang sangat sensitif. Setiap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara hati-hati, taat aturan, serta tidak mengancam kelestarian lingkungan maupun keselamatan warga,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Probolinggo merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kegiatan Pertambangan. Satgas ini nantinya akan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM.
“Melalui satgas ini, pengawasan akan dilakukan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sehingga aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan tertib, aman dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (ren/zid)
