UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Berpotensi Naik, Dewan Pengupahan Ajukan Dua Skema


Probolinggo, Lensaupdate.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 dengan dua skema besaran kenaikan yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Kamis (18/12/2025) lalu dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Saniwar selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo mengatakan pembahasan UMK tahun 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan.

“Rumus kenaikan UMK tetap menggunakan inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Namun setelah putusan MK, rentang alfa yang sebelumnya 0,1 sampai 0,3 kini berubah menjadi 0,5 sampai 0,9,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Dalam proses sidang jelas Saniwar, terjadi perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja terkait besaran alfa yang digunakan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan alfa sebesar 0,8. Sementara serikat pekerja mengajukan alfa 0,9.

“Musyawarah sudah dilakukan, namun hingga akhir sidang belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan sepakat menyampaikan seluruh opsi kepada Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan,” jelasnya.

Saniwar merinci, apabila menggunakan alfa 0,8 sesuai usulan APINDO, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 naik sebesar 6,38 persen dari Rp 2.989.407 menjadi Rp 3.174.500 atau bertambah Rp 185.093. Sementara jika menggunakan alfa 0,9 sebagaimana usulan serikat pekerja, kenaikan mencapai 6,86 persen menjadi Rp 3.194.720 atau naik Rp 205.313.

Selain usulan UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati adanya poin tambahan berupa usulan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Usulan tersebut diajukan oleh unsur buruh, mengingat selama ini UMSK di Kabupaten Probolinggo belum diterapkan.

“Pihak APINDO menyampaikan belum siap dan menilai UMSK belum diperlukan saat ini, namun aspirasi tersebut tetap kami sampaikan sebagai bagian dari hasil sidang,” tambahnya.

Seluruh hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026. (mel/fas)