Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Wisata Bromo


Sukapura, Lensaupdate.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengusaha hotel, restoran dan kafe se-Kecamatan Sukapura, Kamis (11/12/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Sukapura tersebut diikuti 50 peserta terdiri dari kepala desa, pelaku usaha hotel, resto dan kafe. Seluruh peserta mendapatkan materi terkait kewajiban dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat dan kewajiban pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja mereka.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa, pengusaha hotel, resto dan kafe tentang manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak hotel di kawasan wisata Bromo yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, hal ini menjadi target capaian Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) Kabupaten Probolinggo. "Hingga akhir 2025, target UCJ sebesar 30%, namun capaian saat ini baru mencapai 23%," jelasnya.

Saniwar mengharapkan semua pengusaha memastikan seluruh karyawan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku usaha hotel, restoran dan kafe agar mengikutsertakan minimal 10 tenaga rentan di sekitar usaha mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo.

"Selain itu, seluruh perusahaan dan kepala desa diharapkan dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tercipta perlindungan menyeluruh bagi pekerja," terangnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Saniwar mengharapkan seluruh pengusaha di kawasan wisata Bromo semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi karyawan, termasuk tenaga rentan di sekitar usaha mereka. 

"Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendukung pembangunan sektor pariwisata yang lebih aman dan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo," tambahnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan kewajiban hukum.

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial,” ungkapnya.

Nurhadi menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Jasa Konstruksi.

"Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima perlindungan utama, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," pungkasnya. (mel/fas)