Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris dan Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ.
Pada tahun 2025, Pemkab Probolinggo berhasil meraih nilai 96,48 dengan predikat AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 87,32 dengan predikat A (Sangat Baik). Penilaian IRH dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara efektif dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang kapabel, sesuai sasaran Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Selain itu, penilaian ini juga memberikan rekomendasi perbaikan agar kualitas reformasi hukum di daerah semakin meningkat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Peningkatan predikat ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkomitmen memperkuat tata kelola hukum di Kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah puji syukur atas capaian peningkatan penilaian IRH yang berhasil naik dari kategori A (Sangat Baik) menjadi AA (Istimewa). Prestasi ini berkat arahan dan petunjuk Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta koordinasi dan dukungan seluruh OPD dalam penyusunan produk hukum daerah. Kerja sama yang baik dengan DPRD dalam penyusunan dan pembahasan peraturan daerah juga menjadi faktor penting,” katanya.
Adhy menjelaskan penilaian IRH meliputi beberapa variabel kunci. Indikator tersebut mencakup tingkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi melalui hasil reviu serta penataan database peraturan perundang-undangan yang terpadu.
“Aspek-aspek tersebut menjadi komponen penting dalam mengukur kualitas reformasi hukum daerah, termasuk upaya menciptakan regulasi yang lebih sederhana, responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi capaian tahun 2025, Adhy menegaskan Pemkab Probolinggo akan terus melakukan pembenahan agar nilai IRH semakin meningkat pada periode yang akan datang. Pihaknya memastikan bahwa rekomendasi Kementerian Hukum RI akan menjadi rujukan utama dalam penguatan sistem hukum daerah.
“Harapan ke depan ialah terus meningkatkan nilai IRH melalui perbaikan pada aspek-aspek yang dinilai masih kurang. Rekomendasi dari Kementerian Hukum RI menjadi landasan penting dalam upaya peningkatan kualitas reformasi hukum di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Perolehan predikat AA (Istimewa) ini menjadi bukti komitmen Pemkab Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang tertib, profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat fondasi reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (nab/zid)
