Pajarakan, Lensaupdate.com - Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026, DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD tahun 2026, Rabu (19/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara bergantian, masing-masing Fraksi-fraksi DPRD (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menyampaikan PU-nya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian pemandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp 446.038.434.876 pada tahun 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan mencapai 10,38 persen atau Rp 41.961.696.498 dari tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 404.076.738.378. Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas upaya inovatif pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD pendapatan di tengah kondisi ekonomi nasional yang fluktuatif.
Meski demikian, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa peningkatan PAD harus terus menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan Kabupaten Probolinggo terhadap transfer dana pusat serta memperkuat pelayanan publik yang lebih optimal.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil fokus pada pentingnya peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik (banpol). Menurut mereka, selama satu dekade terakhir nilai banpol tidak mengalami kenaikan. Peningkatan banpol dapat meningkatkan kualitas pendidikan politik pada masyarakat serta meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Lalu, Fraksi Partai Gerindra menggarisbawahi tingginya belanja operasi yang dialokasikan mencapai Rp1.788.064.887.752,48. Dari total belanja tersebut, belanja pegawai tercatat menjadi komponen terbesar. Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan karena dapat membebani keuangan dan mengurangi alokasi untuk sektor yang lebih produktif.
Kemudian Fraksi Partai NasDem mempertanyakan penurunan penerimaan pembiayaan pada tahun 2026 yang hanya mencapai Rp72 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi 42,40% rendahnya potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan akibat tingkat serapan anggaran tahun 2025 yang per 14 November baru mencapai 78,69 persen. Angka ini jauh dari target ideal sesuai Permendagri 77 Tahun 2020, yaitu sekitar 90 persen pada bulan November.
Fraksi Partai NasDem meminta penjelasan terkait hambatan utama yang membuat serapan anggaran tidak maksimal dan OPD mana saja yang memiliki tingkat serapan terendah. Mereka juga menekankan pentingnya perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran agar persoalan serapan rendah tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya.
Berikutnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan pentingnya optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi. Menurut mereka, integrasi sistem informasi keuangan daerah dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Fraksi PDI-P juga mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD untuk memastikan badan usaha tersebut benar-benar memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.
Terakhir, Fraksi PPP menyoroti anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp 990.007.815.518 atau sekitar 42 persen dari total APBD. Angka tersebut dianggap melampaui batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, yaitu maksimal 30 persen. Fraksi PPP meminta penjelasan terkait kondisi tersebut sekaligus mempertanyakan upaya pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai regulasi.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2026 ini masih akan berlanjut dengan jawaban pemerintah atas PU Fraks-fraksi DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. (nab/zid)
