DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Perkuat Jejaring Pelaksana Rumah SAE Demi Optimalisasi Layanan Perlindungan


Dringu, Lensaupdate.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo terus memperkokoh komitmen percepatan layanan perlindungan perempuan dan anak melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Jejaring dan Sosialisasi SK Bupati Probolinggo tentang Tim Pelaksana Rumah SAE, Rabu (19/11/2025). Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur strategis yang berperan dalam sistem perlindungan terpadu di daerah.

Sebanyak 32 peserta hadir dalam rakor ini. Mereka berasal dari OPD terkait, Aparat Penegak Hukum (APH), organisasi keagamaan seperti Muslimat NU dan Aisyiyah, GP Ansor, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), STIH Zainul Hasan, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Komposisi peserta ini mencerminkan perlunya sinergi multipihak dalam mewujudkan layanan perlindungan yang responsif dan berkeadilan.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo A’at Kardono mengatakan SK Bupati tentang pembentukan Tim Pelaksana Rumah SAE merupakan kebijakan strategis daerah sebagai upaya memperkuat perlindungan perempuan, anak dan kelompok rentan.

“Rumah SAE hadir sebagai ruang layanan yang menciptakan suasana sehat, aman dan penuh empati bagi mereka yang membutuhkan tempat singgah, pendampingan, pengaduan maupun rujukan layanan,” katanya.

A’at menegaskan keberhasilan implementasi Rumah SAE bergantung pada kekuatan jejaring yang solid dari tingkat kabupaten hingga desa. “Rakor menjadi momentum penting untuk memahami tugas, fungsi serta mekanisme kerja Tim Pelaksana secara menyeluruh,” lanjutnya.

Melalui rakor dan sosialisasi ini, A’at mendorong penguatan koordinasi lintas sektor seperti layanan kesehatan, kepolisian, pendidikan, perangkat desa, pendamping sosial, lembaga masyarakat hingga UPT PPA. 

“Selain menyamakan pemahaman, kegiatan ini juga menstandarkan alur layanan dan SOP agar Rumah SAE benar-benar menjadi ruang aman yang berpihak pada korban. Harapannya terbentuknya Rumah SAE dapat dipercepat hingga tingkat desa/kelurahan sebagai bagian dari penguatan desa ramah perempuan dan peduli anak,” jelasnya.

Menurut A’at, DP3AP2KB berkomitmen untuk terus mengawal implementasi SK Bupati melalui pendampingan, pelatihan, penyusunan materi sosialisasi hingga monitoring dan evaluasi. “Mari jadikan rakor ini sebagai momentum memperkuat sinergi dan memastikan setiap langkah kita berorientasi pada keselamatan serta pemulihan korban,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina memaparkan dasar pembentukan Rumah SAE yakni kebutuhan akan layanan perlindungan perempuan dan anak yang cepat, terintegrasi serta berempati.

“Rumah SAE ini bertujuan untuk menyediakan layanan sehat dan ramah bagi korban, menjamin keamanan penanganan kasus, meningkatkan empati melalui pendampingan psikososial serta memperkuat jejaring lintas sektor,” ungkapnya.

Menurut Tina, struktur jejaring melibatkan DP3AP2KB sebagai koordinator, UPT PPA dan PUSPAGA sebagai pelaksana teknis serta dukungan OPD, Aparat Penegak Hukum, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat.

“Beberapa mekanisme pelaksanaan Rumah SAE diantaranya alur layanan terpadu, koordinasi lintas sektor berkala, harmonisasi SOP serta monitoring dan evaluasi,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut terang Tina meliputi penguatan kapasitas tim, sosialisasi Rumah SAE ke masyarakat, optimalisasi layanan UPT PPA serta penetapan SOP bersama. “Dengan rakor ini, kami berharap pelaksanaan Rumah SAE semakin optimal dan mampu menghadirkan layanan perlindungan yang responsif, aman dan humanis bagi warga Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (mel/fas)