Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Penanganan Konflik Nelayan


Krejengan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perikanan (Diskan) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan konflik nelayan dan tindak pelanggaran jalur penangkapan ikan di perairan Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Ridho Outbond Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma didampingi Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman, Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Suryadi Ekawijaya dan Kepala Cabdin Kelautan dan Perikanan Laboratorium Situbondo DKP Provinsi Jawa Timur Dewi Nur Setyorini.

Rakor ini diikuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Probolinggo, Satpolairud Polres Probolinggo dan Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) Paiton.

Selain itu ada Kecamatan Tongas, Dringu dan Gending, Kepala Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Randuputih Kecamatan Dringu, Desa Pesisir Kecamatan Gending dan Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kabupaten Probolinggo dan Ranting Gili Ketapang serta Pokmaswas Bajak Laut Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih dan Pokmaswas Mutiara Laut Desa Dringu Kecamatan Dringu.

Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman menegaskan pentingnya sinergi dan pembagian peran yang jelas antar lembaga dalam menangani konflik nelayan dan pelanggaran jalur penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Probolinggo.

“Kegiatan ini bukan sekedar diskusi, tetapi bentuk komitmen kita bersama untuk menyamakan persepsi dalam menangani konflik nelayan dan pelanggaran jalur penangkapan ikan. Yang terpenting adalah kejelasan peran, siapa melakukan apa, sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Aruman menjelaskan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut telah beralih ke pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait.

“Diskan Kabupaten Probolinggo sudah tidak lagi punya kewenangan langsung di laut. Oleh karena itu, kerja sama dengan DKP Provinsi Jawa Timur, Satpolairud, Kamla, Cabdin Kelautan dan Perikanan serta Satwas SDKP Probolinggo sangat penting,” jelasnya.

Menurut Aruman, sinergi antar lembaga adalah kunci agar penanganan konflik tidak tumpang tindih serta dapat memberi kepastian dan perlindungan bagi nelayan. “Dengan peran yang jelas dan terkoordinasi, kita bisa menghindari kebingungan di lapangan, memperkuat pengawasan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menyoroti persoalan konflik nelayan yang kerap terjadi di wilayah perairan Kabupaten Probolinggo. Konflik ini umumnya dipicu oleh pelanggaran batas wilayah tangkap dan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.

“Secara garis besar, konflik nelayan di Kabupaten Probolinggo terjadi karena adanya pelanggaran terkait batas wilayah maupun alat tangkap. Ini terjadi antara nelayan kecil, nelayan sedang dan nelayan besar. Di mana nelayan besar atau sedang masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil,” katanya.

Menurut Oka, hal ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup nelayan kecil, karena hasil tangkapan menurun drastis dan ekosistem laut rusak akibat penggunaan alat tangkap yang tidak semestinya. “Hal ini membuat resah teman-teman nelayan kecil. Selain hasil tangkapan mereka berkurang, ekosistem di wilayah tersebut juga rusak,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Oka menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kelompok nelayan, khususnya dalam hal pemahaman mengenai alat tangkap dan jalur penangkapan ikan sesuai regulasi.

“Kami menyampaikan perlunya himbauan dan sosialisasi kepada seluruh nelayan, terutama nelayan besar agar memahami zona dan alat tangkap yang diperbolehkan. Ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut lanjut Oka, telah diatur secara jelas mengenai zonasi dan jenis alat tangkap yang boleh digunakan oleh setiap kategori nelayan. Harapannya dengan pemahaman yang baik, potensi konflik bisa diminimalisir.

“Jika mereka paham sejauh mana wilayah tangkap mereka dan alat apa yang boleh digunakan, maka konflik bisa dicegah. Kuncinya adalah pengetahuan dan kesadaran,” tambahnya.

Selain aspek teknis, Oka juga menyoroti pentingnya legalitas perizinan bagi para nelayan. Sebab masih banyak nelayan di semua kategori yang belum memiliki izin resmi, padahal hal itu sudah menjadi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua nelayan, baik kecil, sedang maupun besar harus mulai melakukan upgrade dalam hal perizinan. Saat ini masih banyak yang belum punya izin resmi, padahal itu adalah syarat utama dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Oka mengapresiasi komitmen Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur yang siap memfasilitasi proses perizinan bagi para nelayan di Kabupaten Probolinggo.

“Alhamdulillah, Cabdin DKP Provinsi Jawa Timur juga siap membantu dan memfasilitasi proses legalitas ini. Ini kabar baik bagi nelayan dan kami DPRD akan mendukung penuh agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya. (nab/zid)