Dishub Kabupaten Probolinggo Perketat Pengawasan dan Penataan Transportasi Wisata di Kawasan Bromo


Sukapura, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo, Senin (15/9/2025) di Pendopo Kecamatan Sukapura. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperketat pengawasan dan penataan transportasi wisata di kawasan Gunung Bromo yang terus berkembang pesat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dan dihadiri berbagai stakeholder penting seperti Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Probolinggo, TN-BTS, Polres Probolinggo, Jasa Raharja serta pelaku usaha wisata lokal termasuk koordinator Jeep, PHRI dan Aitta.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pentingnya memastikan seluruh kendaraan wisata, terutama Jeep yang beroperasi di kawasan Bromo dalam kondisi layak dan aman.

“Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama. Maka, semua kendaraan wisata wajib mengikuti uji kelayakan teknis agar tidak membahayakan pengunjung maupun pengemudi,” ujarnya.

Menurut Edy, dari rakor tersebut ada beberapa poin penting kesepakatan diantaranya uji kelayakan jeep wisata, koordinasi regional pengujian jeep, larangan penggunaan motor matic, pengaturan jalur dan transportasi wisata dan etika pelaku transportasi wisata.

“Untuk uji kelayakan jeep wisata, UPT PKB Dishub Kabupaten Probolinggo akan melakukan pengujian kendaraan bermotor portable bagi Jeep wisata Bromo pada tanggal 22 hingga 23 September 2025 di Gerbang Wisata Sukapura dan tanggal 24 September 2025 di Desa Jetak Sukapura. Seluruh anggota dan koordinator Jeep wisata wajib hadir dan mengikuti pengujian ini,” jelasnya.

Terkait dengan koordinasi regional pengujian jeep, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) telah menjalin koordinasi dengan Kabupaten Lumajang, Pasuruan dan Malang untuk mengadakan kegiatan serupa guna menciptakan keseragaman standar transportasi wisata.

“Penggunaan sepeda motor matic (R2 matic) di kawasan Bromo dibatasi karena dinilai tidak cocok dengan kondisi medan. Sosialisasi lewat spanduk, himbauan langsung dan media sosial terbukti efektif menurunkan angka kecelakaan,” terangnya.

Edy menegaskan untuk pengaturan jalur dan transportasi wisata, kendaraan besar seperti bus hanya boleh berhenti di rest area tertentu seperti belakang Polsek Sukapura dan eks Pasar Sayur Sukapura. Selanjutnya, hotel dan penginapan diimbau menyediakan shuttle khusus untuk mengantar wisatawan dari titik kedatangan ke lokasi wisata. 

“Pelaku jasa seperti pengemudi jeep, ojek maupun penyedia jasa kuda wajib menunjukkan sikap profesional, ramah dan berpakaian sopan saat melayani wisatawan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi menyampaikan uji kelayakan kendaraan akan menjadi agenda tahunan demi menjaga kualitas transportasi di kawasan wisata Gunung Bromo.

“Sertifikat lulus uji dan stiker kendaraan layak jalan akan menjadi syarat utama. Jika tidak memenuhi, maka tidak diperbolehkan beroperasi di area wisata Bromo,” ungkapnya. (put/zid)