Pemkab Probolinggo Gelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda RPJMD 2025-2029


Surabaya, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di ruang rapat Airlangga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Senin (4/8/2025).


Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Timur ini diikuti oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi beserta jajaran serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono.


Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. 


“Tujuannya untuk memastikan bahwa substansi dan teknik penyusunan Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional,” katanya.


Menurut Sjaiful pembahasan difokuskan pada penyesuaian draf Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo berdasarkan saran dan masukan dari tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Jatim.


“RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan daerah menjadi dasar bagi arah kebijakan pembangunan. Oleh sebab itu,  Kanwil Kemenkum Jawa Timur menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap pasal dan muatan materi dalam Raperda ini telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Sjaiful menerangkan RPJMD adalah arah strategis pembangunan. Harmonisasi ini bertujuan agar dokumennya tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga sesuai dengan hierarki dan asas hukum yang berlaku.


“Dari hasil diskusi ini dihasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap naskah Raperda yang telah disiapkan. Penyesuaian dilakukan agar Raperda RPJMD tahun 2025-2029 memiliki kekuatan hukum dan ketepatan substansi dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” terangnya.


Pemkab Probolinggo menyambut baik hasil pembahasan ini dan berkomitmen untuk segera menyempurnakan dokumen Raperda sesuai hasil harmonisasi yang telah disepakati bersama. (mel/fas)