Diperta Kabupaten Probolinggo Lakukan Studi Tiru ke RPHU Kota Probolinggo


Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan studi tiru ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Jum’at (29/8/2025).

Rombongan Diperta melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto bersama Medik Veteriner Muda drh. Machrus dan drh. Peni.

Kedatangannya disambut oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo Aries Santoso didampingi Kepala Bidang Peternakan Hartini bersama Kepala RPHU dan staf.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kedatangan ke RPHU Kota Probolinggo ini bertujuan untuk melakukan studi tiru terkait dengan bangunan peralatan administrasi maupun pelaksanaan teknis pemotongan unggas di RPHU Kota Probolinggo.

“Harapannya Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat maupun dalam jangka panjang bisa memiliki RPHU sendiri. Hari ini kami memang sedang melakukan proses mengajukan nota dinas kepada Bupati Probolinggo untuk pembangunan rumah potong hewan unggas,” katanya.

Menurut Niko, pembangunan RPHU ini diperlukana dalam rangka menjamin keamanan pangan khususnya unggas yang beredar di Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya. “Saat ini Kabupaten Probolinggo masih belum memiliki pemotongan unggas sendiri,” lanjutnya.

Niko menerangkan pembangunan RPHU ini dilakukan karena dikhawatirkan masih ada pemotongan unggas yang belum sesuai dengan syariat Islam. “Harapannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa memfasilitasi terkait dengan pendirian pembangunan, kecukupan sarana prasarana serta SDM Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Probolinggo,” terangnya. 

Lebih lanjut Niko menjelaskan pembangunan RPHU ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pasal 62 disebutkan bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki Rumah Potong Hewan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).

“Kami menghimbau kepada para jagal dan peternak unggas untuk turut mensukseskan rencana pembangunan Rumah Potongan Hewan Unggas di Kabupaten Probolinggo. Kolaborasi ini menjadi penting demi terciptanya sistem distribusi pangan hewani yang aman dan terpercaya,” pungkasnya. (mel/fas)