Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo melakukan pengiriman seorang klien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan Dinsos Provinsi Jawa Timur pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan penanganan lanjutan yang lebih intensif bagi warga dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan perhatian khusus.
Klien yang dikirim bernama Iwan Kustoro, warga Dusun Gandean Ngemplak Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Kondisi Iwan sebelumnya memerlukan perhatian khusus karena tidak adanya keluarga yang mampu memberikan perawatan memadai serta pertimbangan kondisi sosial yang berisiko jika tidak segera ditangani.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan pengiriman ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial negara untuk melindungi dan merawat ODGJ secara layak dan manusiawi.
“ODGJ adalah warga negara yang juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi dan perlindungan sosial. Pengiriman ini adalah bentuk hadirnya negara dalam memastikan ODGJ mendapatkan pelayanan yang layak dan profesional,” katanya.
Lebih lanjut Rachmad menjelaskan klien akan mendapatkan penanganan dari tenaga medis, psikolog serta pekerja sosial yang telah disiapkan di UPT Bina Laras Pasuruan. Hal ini dilakukan agar proses pemulihan mental dan sosial dapat berjalan optimal. “Kami ingin klien ini bisa mendapatkan penanganan yang benar dan bisa kembali menjalani hidup secara mandiri dan bermartabat di tengah masyarakat,” tambahnya.
Rachmad mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menangani persoalan sosial, termasuk dalam hal mendeteksi dan melaporkan keberadaan ODGJ yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Masih banyak kasus serupa yang terjadi di masyarakat. Kami berharap jika ada warga yang melihat atau mengetahui ODGJ yang terlantar, segera laporkan ke desa atau Dinsos. Penanganan yang cepat akan mencegah risiko sosial lebih besar,” terangnya.
Sementara Plt Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Samsul Hadi menyampaikan pengiriman klien ODGJ ke UPT Bina Laras Pasuruan ini bertujuan memberikan lingkungan yang aman dan terkontrol bagi ODGJ agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Selain itu, memenuhi hak dasar klien dalam mendapatkan layanan kesehatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta mempersiapkan reintegrasi sosial. Yakni proses pengembalian ODGJ ke dalam kehidupan bermasyarakat setelah melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Samsul berharap proses ini dapat membawa perubahan signifikan terhadap kondisi mental klien. Selain itu, keluarga maupun masyarakat di sekitarnya juga akan terbantu karena adanya dukungan berkelanjutan dari lembaga yang berkompeten.
“Rehabilitasi bukan sekadar merawat, tapi juga memulihkan fungsi sosial agar ODGJ bisa kembali berdaya. Kita ingin mereka bisa berinteraksi kembali secara wajar di masyarakat,” pungkasnya. (mel/fas)
