BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Rekonsiliasi Data dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan langkah serius dalam meningkatkan ketepatan data dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

Upaya ini ditandai dengan pelaksanaan rekonsiliasi data dan pembayaran iuran BPJS yang mencakup periode tahun 2026 hingga bulan Agustus 2026, Rabu dan Kamis (13-14/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh data terkait kepesertaan, iuran, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan kondisi terkini.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Plt Kepala Bidang Perbendaharaan Suasono Edy mengatakan rekonsiliasi ini penting untuk menjamin keakuratan data serta mencegah terjadinya kesalahan pembayaran yang bisa berdampak pada hak para pekerja Non ASN.

“Rekonsiliasi data ini dilakukan untuk memastikan validitas data, mencegah kesalahan pembayaran dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan Non ASN. Kami ingin memastikan bahwa iuran yang dibayarkan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah sesuai dan tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan,” ujarnya.

Edy menambahkan Pemkab telah mengalokasikan anggaran hingga bulan Agustus 2026 sebesar Rp 138.642.703 untuk iuran JKK dan Rp 173.248.550 untuk JKM. “Namun, dari hasil rekonsiliasi dengan 54 SKPD, masih ditemukan sejumlah permasalahan,” lanjutnya.

Salah satu temuan paling krusial adalah masih adanya pembayaran iuran oleh SKPD lama terhadap pegawai Non ASN yang sudah berpindah tugas ke SKPD lain. Selain itu, terdapat selisih pembayaran yang terjadi akibat belum dilakukan validasi ulang data peserta.
“Kesalahan semacam ini bisa berdampak serius. Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, klaim dari pihak keluarga bisa terhambat karena data tidak valid. Ini yang sedang kita benahi,” tambahnya.

Edy berharap, ke depan seluruh SKPD lebih teliti dan cermat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. “Pastikan kevalidan data saat melakukan pengajuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama,” pungkasnya. (nab/zid)