Kraksaan, Lensaupdate.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi tentang aplikasi SAE Asetku dan tindak lanjut hasil inventarisasi aset di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo yang terlibat langsung dalam pengelolaan aset daerah. Program ini bertujuan agar semua pengurus barang memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai aplikasi SAE Asetku dan cara-cara pengelolaan BMD yang lebih baik.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus barang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan BMD. “Perlunya pengelolaan yang transparan dan akuntabel guna menghindari penyalahgunaan aset daerah yang dapat merugikan pemerintah,” katanya.
Kristiana mengharapkan pelatihan ini dapat memperkuat kompetensi dalam pengelolaan BMD. Sekaligus membuka peluang bagi pengelolaan aset yang lebih optimal untuk meningkatkan PAD Kabupaten Probolinggo.
“Dengan adanya aplikasi SAE Asetku dan dukungan dari Kejaksaan Negeri serta Tim Percepatan Pembangunan Daerah, diharapkan pengelolaan BMD bisa lebih maksimal dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah,” harapnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua narasumber utama. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Putu Agus Partha Wijaya yang menyampaikan manfaat dari aplikasi SAE Asetku. Aplikasi ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan aset daerah serta memperkuat sistem administrasi yang lebih akuntabel.
“Kejaksaan Negeri siap mendampingi pemerintah daerah dalam menangani sengketa atau masalah hukum terkait aset yang masih dalam proses penyelesaian. MOU antara BPPKAD dan Kejaksaan Negeri menjadi landasan hukum untuk kerja sama dalam menangani aset bermasalah,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Sub Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejari Kabupaten Probolinggo Rizky Aulia Putri Kurnia menjelaskan peran penting Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan BMD. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri bertugas memberikan bantuan hukum serta melakukan penyelamatan dan pemulihan aset daerah. “Hal ini sangat krusial untuk memastikan agar aset milik daerah tidak disalahgunakan dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” urainya.
Sedangkan anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo Hamim Wajdi turut menyampaikan pandangannya mengenai pemanfaatan aset daerah. Banyak aset yang tercatat di Kabupaten Probolinggo belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset tersebut dapat menjadi sumber alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
“Kami memberikan saran agar seluruh pengurus barang dan penanggung jawab aset diberi pelatihan lebih lanjut tentang pengelolaan BMD. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen aset daerah dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” ungkapnya. (nab/zid)
