UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Berikan Sosialisasi Zero ODOL


Kraksaan, Lensaupdate.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di garasi PT. GSL (Graha Sehat Lestari) di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kraksaan, Selasa (10/6/2025).

Sosialisasi Zero ODOL ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2025 Tentang Road To Zero ODOL atau Menuju Zero ODOL.

Kegiatan ini diikuti 10 orang perwakilan pengemudi kendaraan truk, 2 orang montir bersama dengan Pimpinan Safety PT GSL Kraksaan. Mereka dipandu narasumber terdiri dari 2 penguji dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Probolinggo dan Jasa Raharja Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut narasumber dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor menyampaikan materi cara mengemudi yang benar, teknik pemuatan barang yang sesuai standar hingga ketentuan tentang ukuran dan dimensi kendaraan.

Satlantas Polres Probolinggo memberikan edukasi terkait kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Jasa Raharja menyampaikan informasi seputar asuransi kecelakaan lalu lintas.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo Sukito mengatakan sosialisasi Zero ODOL ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran di kalangan pemilik dan pengemudi kendaraan serta mencegah terjadinya pelanggaran ODOL di masa depan. Serta memberikan edukasi mendalam kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi regulasi terkait batas dimensi dan berat kendaraan.

“Kami memilih PT GSL Kraksaan karena merupakan salah satu perusahaan angkutan barang yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh kendaraan operasional mereka sesuai regulasi,” katanya. 

Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan pentingnya pengujian kendaraan secara berkala sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2014 dan Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan barang.

“Selain edukasi teknis, kami juga menekankan pentingnya peran pengemudi dan montir dalam menjaga keselamatan operasional armada. Mereka harus memahami dimensi kendaraan yang sesuai agar tidak terjadi pelanggaran ODOL,” jelasnya.

Menurut Sukito, kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over muatan. “Untuk bulan ini kami fokus pada edukasi dan sosialisasi. Namun bulan depan, kami akan mulai melakukan penindakan di lapangan,” tegasnya.

Sukito menambahkan kegiatan ini dilakukan sehubungan adanya komimen untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo Zero ODOL dengan target percepatan tahun 2025. “Tujuan dari Zero ODOL untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur dan meningkatkan efisien logistik,” pungkasnya. (nab/zid)