Pemkab Probolinggo Berikan Sosialisasi RKBMD dan Investigasi BMD Khusus Kendaraan Dinas


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melaksanakan sosialisasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2026, Inventarisasi BMD Khusus Kendaraan Dinas serta Pengendalian dan Pengawasan Pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Rabu (7/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh seluruh pengurus barang dan pengurus barang pembantu dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih akuntabel dan transparan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus barang yang telah mendukung kelengkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. 

“Atas kerja sama tersebut, Pemkab Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” katanya.

Dalam pemaparannya, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Arik Setyowati menjelaskan pentingnya dokumen RKBMD dalam siklus perencanaan aset. Tak hanya menjadi dasar pengadaan barang daerah, RKBMD juga tercatat sebagai salah satu indikator utama dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025.

“Sejalan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan barang daerah harus mengikuti prinsip efisiensi, kepatuhan jadwal dan kejelasan dokumentasi untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain membahas rencana kebutuhan barang baru, peserta sosialisasi juga diberi arahan mengenai inventarisasi aset, khususnya kendaraan dinas jabatan dan operasional. Pengurus barang diminta segera melakukan pendataan atas kendaraan dinas yang tidak layak pakai atau mengalami kerusakan berat. 

“Kendaraan tersebut nantinya akan diusulkan untuk dihapuskan melalui prosedur lelang resmi. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan mencegah aset daerah mangkrak tanpa kejelasan pemanfaatan,” jelasnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh staf Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mohammad Iqbal Tawakkal. Ia memaparkan tentang pentingnya pelaporan dan pengawasan atas aset daerah. 

“Laporan ini merupakan bagian dari indikator kinerja kepala daerah, khususnya dalam aspek pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan BMD. Dengan adanya pelaporan yang terstruktur, diharapkan dapat terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam tata kelola aset publik,” pungkasnya. (nab/zid)