Dringu, Lensaupdate.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo mulai mempersiapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran dan keamanan pemotongan dan pendataan hewan kurban. Persiapan ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (6/5/2025) di ruang pertemuan Diperta Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto ini diikuti 90 orang peserta dari terdiri dari petugas teknis peternakan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo, baik PNS, PPPK maupun petugas swadaya.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi meminta seluruh petugas lapangan untuk mendata aktivitas pemotongan hewan kurban secara menyeluruh, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke desa-desa. Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Probolinggo agar data pemotongan lebih detail dan merata.
"Data kurban tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan, tetapi harus masuk hingga ke level desa. Ini penting untuk monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Arif juga mendorong optimalisasi kinerja para petugas, meski jumlah personel terbatas. "Petugas saya minta tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengawasan kesehatan hewan kurban dan administrasi perizinan tempat penjualan serta pemotongan sementara," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut jelas Arif, Diperta telah menyediakan formulir perizinan yang bisa digunakan pelaku usaha penjualan dan pemotongan hewan kurban sementara. "Kami sudah fasilitasi form perizinannya. Jadi pelaku usaha tinggal mengurus sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah akan memberikan layanan pemotongan hewan kurban secara gratis mulai 6 Juni 2025 hingga hari tasyrik.
"Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk hewan yang tidak diperjualbelikan kembali. Jika hewan hasil kurban dijual, maka tetap dikenakan retribusi seperti biasa," ungkapnya.
Pada puncak pelaksanaan kurban terang Niko, Diperta juga akan menerjunkan tim khusus yang bertugas memantau proses penyembelihan hewan kurban di lapangan. Tim ini akan bekerja pada hari H Idul Adha serta selama hari tasyrik guna memastikan standar kesehatan hewan dan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
"Data hasil pantauan lapangan akan dikumpulkan dan dikirimkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Untuk selanjutnya dikirimkan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari pelaporan dan dokumentasi resmi," pungkasnya. (mel/zid)