Pemkot dan Kejari Kota Probolinggo Luncurkan Program Rumah Restoratif Justice


Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi meluncurkan program Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) di 29 kelurahan. 

Simbolisasi peresmian dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Dodik Hermawan, Rabu (9/4/2025) di Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok.

Langkah ini menandai komitmen serius Pemkot dan Kejari Kota Probolinggo dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif bagi masyarakat. Rumah RJ hadir sebagai wadah penyelesaian perkara ringan melalui mediasi dan dialog, bukan melalui jalur hukum yang panjang dan kompleks.

“Rumah Restoratif Justice ini adalah inisiatif dari Pak Kajari. Pemerintah Kota Probolinggo sangat mendukung karena ini adalah bentuk keadilan yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar hukuman,” kata Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin.

Menurut Wali Kota Aminuddin, infrastruktur hukum berbasis komunitas seperti ini mampu meredam potensi konflik antarwarga dan mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis. Perselisihan kecil seperti konflik tetangga atau sengketa ringan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Sementara Kajari Kota Probolinggo Dodik Hermawan memaparkan bahwa Rumah RJ akan difasilitasi oleh jaksa khusus yang berperan sebagai mediator, dibantu tokoh masyarakat dan aparat kelurahan. “Semua proses dijalankan secara transparan. Tidak akan ada penyalahgunaan, karena keputusan akhir tetap berada di Jam Pidum Kejagung,” ujarnya.

Kajari menambahkan, proses keadilan restoratif lebih dari sekadar penyelesaian masalah hukum. Pendekatan ini juga menyentuh aspek emosional dan sosial dari para pihak yang bersengketa, sehingga memberikan solusi menyeluruh yang berdampak jangka panjang.

“Dalam praktiknya, Rumah RJ bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tapi juga bisa difungsikan sebagai pusat edukasi hukum dan tempat sosialisasi nilai-nilai keadilan restoratif kepada masyarakat. Ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan mengurangi angka kriminalitas ringan di masyarakat,” terangnya.

Peresmian Rumah RJ ini menjadi langkah konkret Pemkot dan Kejari dalam membangun sistem hukum yang berpihak pada rakyat. Tidak hanya mencegah penumpukan perkara di pengadilan, namun juga memberikan ruang penyelesaian yang adil dan damai.

“Dengan beroperasinya 29 Rumah RJ di seluruh kelurahan Kota Probolinggo, masyarakat kini memiliki alternatif penyelesaian konflik yang lebih cepat, murah, dan mengedepankan kemanusiaan. Upaya ini juga diharapkan menjadi model bagi kota lain dalam menciptakan sistem keadilan yang lebih inklusif,” pungkasnya. (len/zid)