Kraksaan, Lensaupdate.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari pengurus barang OPD dan pembantu pengurus barang 8 Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Rakor ini menghadirkan narasumber Eko Febrianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan pentingnya pengamanan BMD, terutama terkait dengan penanganan sengketa tanah dan bangunan.
“Pemerintah perlu melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi terbaik. Jika negosiasi gagal, penyelesaian sengketa bisa diteruskan ke lembaga peradilan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Arik Setyowati memberikan materi yang membahas hasil temuan BPK-RI. Ia mengingatkan agar seluruh pengurus barang segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan rekonsiliasi BMD untuk triwulan I dan mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2026. “Kami mengajak seluruh OPD untuk mengusulkan penghapusan BMD berupa barang yang sudah rusak berat atau tidak terpakai lagi,” ujarnya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan rakor ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan BMD dan memastikan semua temuan BPK-RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 segera ditindaklanjuti. Harapannya dengan adanya rakor ini, pengelolaan BMD di Kabupaten Probolinggo dapat semakin baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, seluruh konsep temuan BPK terkait LKPD 2024 bisa segera direspon dan ditindaklanjuti, sehingga pengelolaan BMD menjadi lebih transparan dan akuntabel," katanya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, peserta juga diberikan penjelasan tentang prosedur dan mekanisme penghapusan BMD. Ini penting untuk memastikan barang-barang yang tidak layak pakai atau rusak berat segera dikeluarkan dari inventaris daerah dan digantikan dengan barang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Selain pembahasan teknis mengenai pengelolaan BMD, rakor ini juga menjadi ajang perpisahan bagi Kasi Datun Kejari Kabupaten Probolinggo Eko Febrianto yang pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwodadi.
“Rakor ini diharapkan dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengelolaan BMD di Kabupaten Probolinggo. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan aset daerah dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)