PBB-P2 Kabupaten Probolinggo Tembus 75,20 Persen, Setoran Desa Jadi Sorotan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Probolinggo tahun 2026 telah mencapai Rp19,55 miliar hingga 29 September. Angka tersebut setara 75,20 persen dari ketetapan Rp29,54 miliar.

Namun, capaian tersebut belum membuat pekerjaan pemerintah daerah selesai. Di tingkat desa dan kelurahan, persoalan pembayaran masih beriringan dengan penagihan, penyetoran hasil pungutan, hingga pembenahan data objek dan subjek pajak.

Kondisi itu menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tindak lanjut percepatan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Ruang Pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (30/9/2026).

Rakor tersebut diikuti 116 desa yang belum melunasi PBB-P2, bersama para camat dan Koordinator PBB-P2 kecamatan. Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto, didampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Munaris dan Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.

Berdasarkan data BPPKAD per 29 September 2026, dari ketetapan PBB-P2 sebesar Rp29.542.210.413, penerimaan telah mencapai Rp19.553.056.097 atau 75,20 persen.

Sebanyak 78 desa bahkan telah mencapai pelunasan 100 persen. Akan tetapi, belum ada kecamatan yang mencatat pelunasan penuh. Di sisi lain, masih terdapat 10 kecamatan dengan progres di bawah 50 persen.

Bagi pemerintah daerah, persoalan PBB-P2 tidak berhenti pada seberapa besar pajak berhasil dipungut dari masyarakat. Uang yang sudah diterima pemungut juga harus segera disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menegaskan hal tersebut dalam rakor.

"Target utama bukan hanya terkait pemungutan, tetapi memastikan penerimaan yang sudah dipungut benar-benar disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah," tegasnya.

Data per 28 September menunjukkan realisasi PBB-P2 saat itu mencapai Rp19.182.672.890 atau 73,78 persen. Dari angka tersebut, Buku 3, 4 dan 5 yang pemungutannya dilakukan Bidang Pendapatan BPPKAD mencapai Rp10.889.990.974 atau 71,96 persen dari baku.

Sementara Buku 1 dan 2 yang pemungutannya dilakukan desa dan kelurahan baru mencapai Rp7.334.295.393 atau 50,88 persen.

Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembayaran juga membutuhkan perhatian pada proses pemungutan di tingkat desa dan kelurahan. Bahkan, terdapat 43 desa dengan realisasi PBB-P2 di bawah 10 persen dan satu desa masih tercatat 0 persen.

"Camat perlu memastikan koordinasi dengan seluruh kepala desa/lurah dan pemungut berjalan efektif. Desa dengan capaian sangat rendah perlu menjadi prioritas penanganan," terangnya.

Pemkab Probolinggo juga menggunakan mekanisme penagihan melalui Kejaksaan untuk menyelesaikan piutang. Untuk piutang PBB tahun 2025, telah ditindaklanjuti melalui 90 Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 90 desa/kelurahan.

Dari proses pemanggilan oleh Kejaksaan tersebut, setoran yang tercatat mencapai Rp307.657.173. Sementara monitoring dan evaluasi PBB yang dilaksanakan pada 11–22 September 2026 di 24 kecamatan menghasilkan tambahan penerimaan Rp866.828.061.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan percepatan pelunasan tetap membutuhkan penguatan penagihan dan koordinasi di lapangan.

"Percepatan pelunasan PBB-P2 perlu terus dilakukan melalui penguatan penagihan, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan," katanya.

Hasil monev menunjukkan sejumlah alasan yang membuat pembayaran belum tuntas. Di antaranya wajib pajak masih menunggu hasil panen, belum memiliki dana, menunggu jatuh tempo hingga sulit ditemui.

Persoalan juga muncul pada sisi administrasi perpajakan. Masih ditemukan data objek dan subjek pajak yang perlu dibenahi, SPPT yang belum tersampaikan atau belum ditagihkan, serta uang hasil pungutan yang belum disetorkan.

“Selain itu, masih terdapat persoalan data objek dan subjek pajak, SPPT yang belum tersampaikan atau belum ditagihkan serta uang hasil pungutan yang belum disetorkan. Penanganan PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan pembayaran wajib pajak, tetapi juga membutuhkan pembenahan data, optimalisasi penagihan, koordinasi pemungut serta pengelolaan hasil pungutan agar dapat disetorkan sesuai ketentuan," terangnya.

Karena itu, BPPKAD menyiapkan strategi yang tidak hanya mengandalkan penagihan. Salah satunya pemutakhiran data secara massal dengan memanfaatkan Peta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN Kabupaten Probolinggo.

Data PTSL tersebut dapat disesuaikan dan diperbarui dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB pada objek pajak terkait. Pembaruan tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus mendukung proses pemungutan.

"Pemutakhiran data dan penguatan koordinasi menjadi bagian penting dalam mempercepat pelunasan PBB-P2, sehingga data perpajakan semakin akurat dan proses pemungutan dapat berjalan lebih optimal," tegasnya.

BPPKAD juga mengusulkan penguatan dasar hukum mengenai pelunasan PBB sebagai salah satu komponen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), baik Siltap maupun Non-Siltap, melalui peraturan bupati maupun peraturan daerah.

Dengan realisasi yang telah mencapai 75,20 persen dan 78 desa sudah lunas, tantangan berikutnya bukan hanya mengejar sisa target penerimaan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap rupiah yang telah dipungut tersetor, data wajib pajak semakin akurat serta piutang dan tunggakan dapat ditindaklanjuti. (nab/zid)

Baca Juga :