DPUPR Kabupaten Probolinggo Perkuat Penyelenggaraan Pengawasan Proyek Jasa Konstruksi


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memperkuat pemahaman penyedia jasa dan perangkat daerah mengenai pengawasan proyek konstruksi. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang tertib, profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Sebanyak 110 peserta dari kalangan penyedia jasa konstruksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti sosialisasi pedoman pengawasan jasa konstruksi di Dam Banyu Biru Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/10/2026).

Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Peserta berasal dari penyedia jasa konstruksi serta OPD yang memiliki pekerjaan konstruksi di Kabupaten Probolinggo. Materi kegiatan disampaikan oleh Achmad Darmawijaya dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya.

Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap ketentuan pengawasan jasa konstruksi.

“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kompetensi masyarakat jasa konstruksi dalam memahami dan melaksanakan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Probolinggo diharapkan semakin tertib dan didukung tata kelola yang professional,” ungkapnya.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah menegaskan kualitas pembangunan infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh hasil fisik pekerjaan. Profesionalisme pelaksana, kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola yang baik juga menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Ruli, pengawasan perlu dipahami sebagai bagian dari pengelolaan proyek, bukan sekadar upaya menemukan kesalahan pelaksana. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme manajemen untuk memastikan proses konstruksi berlangsung secara sehat, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia memaparkan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pertama, tertib usaha jasa konstruksi, yang mencakup legalitas, pemenuhan perizinan dan standar bagi pelaku usaha.

Kedua, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, yakni memastikan manajemen proyek berjalan sesuai ketentuan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, mutu serta waktu pelaksanaan.

“Ketiga, tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi, yaitu memastikan hasil pembangunan sesuai peruntukan, berfungsi optimal dan memiliki keberlanjutan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Ruli menyoroti perlunya pembinaan berkelanjutan bagi penyedia jasa konstruksi lokal. Peningkatan kapasitas diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi dan bersaing secara profesional.

“Pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi,” tegasnya.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) juga menjadi perhatian. Sistem tersebut dapat mendukung pemantauan dan pengelolaan data pembinaan jasa konstruksi.

“Koordinasi antara OPD teknis di lingkungan Pemkab Probolinggo, instansi vertikal, camat dan pelaku usaha juga penting untuk memperkuat sinergi serta menghindari tumpang tindih tata kelola di lapangan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, DPUPR Kabupaten Probolinggo mendorong kesamaan pemahaman antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan kontraktor maupun konsultan sebagai penyedia jasa. Pembahasan juga mencakup mekanisme pengawasan, ketentuan sanksi dan tata cara pelaporan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan proyek infrastruktur yang lebih tertib, memenuhi standar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)