Dishub Kabupaten Probolinggo Temukan Jeep Wisata Bromo Belum Laik Jalan


Sukapura, Lensaupdate.com - Keselamatan wisatawan menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dalam pengoperasian jeep wisata di kawasan Bromo. Selama empat hari pemeriksaan, petugas masih menemukan kendaraan yang belum memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk jeep dengan sistem 4x2 dan kendaraan yang menggunakan ban terlalu lebar.

Pemeriksaan dilakukan melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Pengujian berlangsung di dua titik, yakni Gerbang Wisata Sukapura (GWS) pada 28–29 September dan lahan parkir Jembatan Kaca Seruni Point Bromo pada 30 September–1 Oktober 2026.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan pemeriksaan ditujukan bagi pelaku usaha jeep wisata yang beroperasi di kawasan Bromo, khususnya kendaraan yang melayani wisatawan melalui pintu masuk Kabupaten Probolinggo.

“Uji laik jalan ini dilakukan dalam rangka kelayakan jeep wisata Bromo. Uji kelayakan ini meliputi sistem pengereman, lampu dan isyarat, emisi gas buang seperti komponen teknik lainnya seperti memeriksa kondisi ban, kemudi dan uji KIR/ramp check secara berkala,” katanya.

Menurut Sukito, pemeriksaan menjadi penting karena jeep wisata merupakan kendaraan komersial yang membawa penumpang, termasuk wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Tujuan kita untuk memenuhi persyaratan teknik kendaraan jeep tersebut, karena jeep tersebut dikomersilkan dan membawa penumpang, baik itu penumpang domestik maupun internasional,” terangnya.

Salah satu perhatian petugas berada pada kondisi fisik kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan spesifikasi asalnya. Dalam pemeriksaan, masih ditemukan jeep dengan sistem 4x2 serta kendaraan dengan ukuran ban terlalu lebar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena karakteristik jalan menuju kawasan Bromo relatif sempit. Ban yang terlalu lebar dan keluar dari bodi kendaraan dinilai dapat berpengaruh terhadap ruang gerak kendaraan di jalan.

“Kita ketahui bersama bahwa jalan menuju ke Kawasan Bromo itu kurang begitu lebar. Jadi, kita mengarahkan terutama ban yang keluar dari bodi dan lain-lain,” tegas Sukito.

Terhadap kendaraan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan, petugas memberikan rekomendasi perbaikan. Pemilik diminta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi pabrik, terutama menyangkut lebar dan ketinggian ban.

“Rekomendasi yang diberikan dari kami untuk merubah aslinya kendaraan tersebut sesuai spek pabrik, terutama di lebar ban dan ketinggian ban,” tuturnya.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar ban dan kondisi fisik kendaraan. Penguji juga memeriksa sistem pengereman, lampu dan isyarat, emisi gas buang, kemudi serta komponen teknis lainnya melalui pemeriksaan KIR atau ramp check berkala.

Menurut Sukito, kondisi kendaraan perlu diperhatikan secara serius karena jeep beroperasi pada medan menuju kawasan Bromo yang memiliki karakteristik berbeda dengan jalan perkotaan.

“Dampak fatal apabila kendaraan tidak lulus laik jalan di antaranya gagalnya sistem rem, ketika tidak diujikan mungkin sistem remnya mengalami kegagalan. Terus kondisi fisik jeep sendiri, terutama bagian kaki-kaki karena medan yang sangat ekstrem,” tambahnya.

Berbeda dengan pemeriksaan yang mengharuskan pemilik membawa kendaraan ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kraksaan, kali ini Dishub mendatangi lokasi operasional jeep.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha mengikuti pemeriksaan tanpa harus membawa kendaraan turun dari kawasan Bromo.

“Jadi kita Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo berinisiatif untuk menguji kelayakan kendaraan tersebut, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” terangnya.

Sukito mengatakan langkah tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha jeep. Mereka mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan di kawasan operasional karena pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membawa jeep ke Kraksaan.

Dalam pelaksanaannya, Dishub melibatkan sejumlah unsur, antara lain Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), paguyuban jeep, Satlantas Polres Probolinggo, Bapenda, Dishub Provinsi Jawa Timur serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo.

Bagi pemilik jeep yang belum mengikuti pemeriksaan maupun kendaraan yang belum dinyatakan lulus, Dishub meminta segera melakukan pengujian kembali.

“Himbauan dari kami untuk yang masih belum melaksanakan, kita akan melaksanakan ulang. Yang belum sempat melaksanakan atau yang belum lulus, kita minta segera untuk mengujikan kendaraannya sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2017,” urainya.

Sukito menambahkan pemeriksaan kelayakan kendaraan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Pemeriksaan berkala tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan selama digunakan mengangkut wisatawan.

Dengan kendaraan yang memenuhi persyaratan, Dishub berharap aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan dapat semakin terjaga.

“Harapan kami dengan adanya jeep yang sudah laik jalan, Bromo semakin ramai dan semakin dipercaya oleh masyarakat dengan keamanan dan kenyamanan dari segi kendaraan,” pungkasnya. (put/zid)

Baca Juga :