BPPKAD Kabupaten Probolinggo Benahi Data Pajak Sukokerto, Target Lunas 100 Persen


Pajarakan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempercepat penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memilah dan memvalidasi data objek pajak agar penagihan dapat dilakukan sesuai pihak yang bertanggung jawab.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Sukokerto, Senin (12/10/2026). Pertemuan itu melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Camat Pajarakan Sudarmono beserta jajaran, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukokerto Sumiyati bersama perangkat desa.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan, ketepatan data menjadi faktor penting untuk memperlancar penagihan dan penyelesaian kewajiban PBB-P2 di tingkat desa.

“Pemilahan dan validasi data objek pajak perlu dilakukan agar penagihan PBB-P2 dapat lebih tepat sasaran. Dengan data yang sesuai kondisi sebenarnya, penyelesaian kewajiban pajak di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, peserta membahas pemilahan baku PBB-P2 berdasarkan data yang valid dan tidak valid. Pembahasan juga mencakup data perumahan lama serta data perumahan baru yang diperoleh melalui pemutakhiran.

Hasil pemilahan itu menjadi dasar untuk menentukan penanganan setiap kelompok objek pajak. Objek pajak yang tercatat atas nama perusahaan akan ditagihkan langsung oleh Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo kepada pengembang PT Griya Bagus Utama.

Sementara itu, data objek pajak perumahan di luar kelompok yang ditagihkan langsung kepada pengembang direncanakan dikeluarkan dari baku PBB-P2 Desa Sukokerto sesuai hasil pemilahan.

Kristiana menjelaskan, penataan administrasi tersebut diperlukan agar proses penagihan tidak terkendala perbedaan kondisi data dan penanganan objek pajak.

“Koordinasi antara BPPKAD, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menjadi penting agar persoalan data dapat diselesaikan dengan baik dan upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Selain pembenahan data, BPPKAD melalui Bidang Pendapatan juga akan menjadwalkan sosialisasi dan pelayanan PBB-P2 bagi warga Perumahan Pajarakan Land dan Sukokerto Land. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat memahami administrasi perpajakan sekaligus mempermudah penyelesaian persoalan data maupun pembayaran.

“Kami berharap melalui koordinasi, pemutakhiran data serta sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian PBB-P2 di Desa Sukokerto dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” tambah Kristiana.

Sementara Camat Pajarakan Sudarmono turut mendorong agar pemilahan data segera ditindaklanjuti sehingga pelunasan PBB-P2 dapat diselesaikan sesuai target waktu.

“Kami berharap proses pemilahan data dan percepatan pelunasan PBB-P2 Desa Sukokerto dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam minggu ini dengan target realisasi pelunasan mencapai 100 persen,” harapnya.

Target tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan desa dalam menuntaskan kewajiban pajak di Sukokerto. Karena itu, tindak lanjut hasil rakor diharapkan berjalan tepat waktu, dengan tetap memastikan data objek pajak telah diperiksa dan sesuai kondisi sebenarnya.

Percepatan pelunasan PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Melalui koordinasi lintas pemerintahan, pembenahan data, serta pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian kewajiban pajak di Desa Sukokerto diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan mencapai target 100 persen. (nab/zid)

Baca Juga :