Kraksaan, Lensaupdate.com - Pembenahan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo tidak cukup hanya dengan menambah jumlah pegawai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menilai kecakapan, kompetensi dan kemampuan aparatur dalam berkomunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid saat memimpin apel pagi bersama di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo, Senin (21/9/2026).
Sholihin mengatakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih perlu dioptimalkan, baik dari sisi sarana prasarana maupun SDM.
Namun, menurutnya, persoalan SDM tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah pegawai yang tersedia. “Yang kami butuhkan bukan semata-mata kuantitas, tetapi lebih kepada kualitas. Kita membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kecakapan, kompetensi serta kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan juga mencakup cara berkomunikasi, memberikan informasi dan bersikap ketika berhadapan dengan masyarakat. Aspek tersebut dinilai turut menentukan pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Selain penguatan SDM, Pemkab Probolinggo terus memantau pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei tersebut dilakukan pada berbagai perangkat daerah hingga unit satuan pendidikan sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima.
Di sisi lain, pembenahan pelayanan berjalan bersamaan dengan penataan kelembagaan dan nomenklatur perangkat daerah. Sholihin menjelaskan proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 72 Tahun 2019.
Sejumlah proses penataan telah dilakukan, salah satunya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penataan jabatan, penyusunan peta jabatan serta pemenuhan standar kompetensi jabatan telah dilakukan dan masih dalam tahap penyelesaian.
“Proses penataan jabatan, penyusunan peta jabatan serta pemenuhan standar kompetensi jabatan sudah kami laksanakan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.
Penataan berikutnya juga berkaitan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Sementara pada Dinas Perikanan dan Peternakan, mitigasi telah dilakukan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan proses penataan kelembagaan.
Sholihin mengingatkan perangkat daerah untuk mencermati proses tersebut karena perubahan kelembagaan dapat berpengaruh terhadap struktur organisasi, jabatan, Surat Keputusan (SK) maupun aspek administratif lainnya.
“Proses penataan ini nantinya dapat berdampak kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja yang menjadi bagian dari penataan tersebut, baik dari sisi SK, struktur organisasi, jabatan maupun aspek administratif lainnya,” terangnya.
Menurut Sholihin, penataan kelembagaan dan Reformasi Birokrasi (RB) pada akhirnya harus bermuara pada perbaikan kinerja pemerintah. Bagian Organisasi Setda memiliki peran dalam fasilitasi dan koordinasi, sedangkan pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi agar penataan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan, pelaksanaan SKM dan Reformasi Birokrasi tidak berhenti sebagai proses administratif.
“Kami berharap dukungan dan sinergi dari Bapak/Ibu sekalian agar proses penataan kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat serta Reformasi Birokrasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)
Baca Juga :
