Pemkab Probolinggo Matangkan Persiapan PEKPPP 2026, Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas


Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada 24 kecamatan dan 5 kelurahan dalam menghadapi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo tersebut bertujuan memperkuat kesiapan seluruh unit pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan agar mampu memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik sekaligus mendorong kenaikan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme evaluasi, instrumen penilaian hingga tata cara pengisian data pada aplikasi evaluasi pelayanan publik.

Selain mendapatkan materi terkait skema pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, para peserta juga dibimbing dalam pembuatan akun evaluasi, pengoperasian aplikasi evaluasi.menpan.go.id serta pemenuhan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses penilaian.

Tim Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo juga melakukan evaluasi kesiapan masing-masing unit pelayanan melalui desk pendampingan teknis. Langkah ini dilakukan agar seluruh kecamatan dan kelurahan dapat mempersiapkan dokumen serta data pendukung secara lebih optimal.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid mengatakan pendampingan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh unit penyelenggara pelayanan memiliki pemahaman yang sama terkait instrumen dan mekanisme PEKPPP.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh unit penyelenggara pelayanan memahami instrumen PEKPPP dan mampu memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi. Dengan persiapan yang matang, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat,” katanya.

Menurut Sholihin, PEKPPP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana kualitas pelayanan publik mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap unit pelayanan dituntut untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

“Evaluasi ini menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pelayanan publik yang kita berikan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh kecamatan dan kelurahan harus terus melakukan perbaikan dan pembenahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sholihin menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama Pemkab Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Harapan kami pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo semakin SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing) serta semakin cepat, mudah, transparan dan berkualitas. Dengan demikian, Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo juga dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” terangnya.

Sholihin juga mengajak seluruh aparatur penyelenggara pelayanan untuk menjadikan proses evaluasi sebagai sarana pembelajaran dan refleksi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga oleh manfaat dan kepuasan yang dirasakan masyarakat secara langsung.

“Kami berharap seluruh kecamatan dan kelurahan dapat memanfaatkan pendampingan ini dengan baik sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang semakin profesional dan memberikan kepuasan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui pendampingan ini, Pemkab Probolinggo menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat budaya pelayanan prima di seluruh perangkat daerah. Dengan kesiapan yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 tidak hanya menghasilkan nilai yang lebih tinggi, tetapi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin efektif, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (mel/fas)