Dishub Kabupaten Probolinggo Perketat Kelaikan Kendaraan Proyek Paving


Kraksaan, Lensaupdate.com – Mobilitas kendaraan yang mendukung pembangunan dan produksi paving di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo. Pengaturan dilakukan untuk memastikan kendaraan proyek memenuhi standar keselamatan sekaligus tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) mengenai permohonan izin batas maksimal kendaraan untuk kegiatan pembangunan yang berlangsung di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Senin (7/9/2026).

Rakor melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Dishub, Satlantas Polres Probolinggo, Dinas PUPR, Kecamatan Kraksaan, Polsek Kraksaan, Koramil Kraksaan, Pemerintah Desa Alassumur Kulon hingga pihak kontraktor pembangunan.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pengaturan kendaraan menjadi bagian penting agar kegiatan pembangunan dapat berjalan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Setiap kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pembangunan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan jalan. Pengaturan ini penting agar mobilitas kendaraan proyek tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Hasil pembahasan menetapkan ruas jalan kabupaten yang digunakan kendaraan proyek merupakan jalan Kelas III. Karena itu, kendaraan yang melintas harus menyesuaikan ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.

Batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan meliputi lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton.

Tidak hanya dimensi dan muatan, aspek administrasi serta kondisi teknis kendaraan juga menjadi perhatian. Kendaraan pengangkut material tanah urug diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan atau ramcheck sebelum digunakan.

Kendaraan juga harus diberi tanda berupa stiker yang mencantumkan nama kegiatan. Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan, sedangkan pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus masih berlaku.

“Selain batasan dimensi dan muatan, kendaraan pengangkut material tanah urug diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan atau ramcheck serta diberi tanda berupa stiker nama kegiatan. Sopir juga diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan, sedangkan pajak dan STNK kendaraan harus masih berlaku serta kendaraan dinyatakan laik jalan,” jelasnya.

Menurut Edy, ketentuan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan. Kelancaran proyek harus tetap berjalan beriringan dengan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.

“Kami meminta seluruh pihak terkait menjalankan hasil kesepakatan secara konsisten. Kelancaran pembangunan harus berjalan beriringan dengan keselamatan pengguna jalan dan tertib lalu lintas,” tambahnya.

Sementara Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo Sukito menegaskan bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan menjadi salah satu bagian penting sebelum kendaraan proyek beroperasi.

“Kami memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan juga harus mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan maupun kerusakan jalan,” katanya.

Selain kondisi kendaraan, kebersihan kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian. Material tanah urug yang dibawa wajib ditutup menggunakan terpal secara sempurna. Kendaraan juga harus dalam kondisi bersih agar material tidak tercecer dan mengganggu pengguna jalan.

Pengaturan waktu pengiriman material turut disepakati. Kendaraan pengangkut tanah urug tidak diperbolehkan beroperasi pada jam padat pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–17.00 WIB.

Jeda antar kendaraan juga harus memperhatikan kondisi lalu lintas. Pengaturan tersebut dilakukan agar mobilitas kendaraan proyek tetap terkendali dan tidak memicu kepadatan di sekitar lokasi pembangunan.

Sukito menjelaskan, sebelum akses khusus menuju bangunan produksi paving selesai dibuat, kendaraan proyek dapat memanfaatkan akses menuju UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

Namun, penggunaan akses tersebut harus memperhatikan aktivitas pelayanan di UPT. Selain itu, apabila terjadi kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan proyek, tanggung jawab berada pada pihak pemohon.

“Penggunaan akses ini disertai ketentuan tidak mengganggu pelayanan pengujian kendaraan dan apabila terjadi kerusakan jalan akibat mobilitas proyek menjadi tanggung jawab pemohon,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati penggunaan area UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sisi utara untuk kebutuhan masa pra-konstruksi.

Pihak pemohon berkewajiban memastikan area tersebut tetap tertib selama digunakan serta melakukan pembersihan setelah seluruh kegiatan pra-konstruksi selesai.

Melalui pengaturan tersebut, Dishub Kabupaten Probolinggo bersama unsur terkait berupaya menjaga agar kegiatan pembangunan dan produksi paving dapat berjalan lancar, sementara aspek keselamatan kendaraan, kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. (nab/zid)

Baca Juga :