Tiris, Lensaupdate.com - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kraksaan menggelar forum ilmiah untuk membahas hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan hewan kurban. Pembahasan yang berlangsung di Kantor MWCNU Tiris Barat Kecamatan Tiris, Minggu (26/7/2026), menghasilkan keputusan bahwa penggunaan APBN untuk kurban pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai kajian fiqih.
Forum yang digelar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan tersebut diikuti Rais Syuriyah PCNU Kraksaan KH Abdul Wasik Hannan, jajaran pengurus LBMNU, utusan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) serta perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di bawah naungan PCNU Kraksaan.
Bahtsul Masail menjadi forum kajian yang bertujuan memberikan jawaban atas persoalan keagamaan kontemporer melalui pembahasan mendalam berdasarkan kitab-kitab fiqih mu'tabarah dan pendapat para ulama. Kali ini, salah satu isu yang dikaji adalah hukum penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban.
Rais Syuriyah PCNU Kraksaan KH Abdul Wasik Hannan menjelaskan forum menyimpulkan bahwa hukum asal penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban adalah boleh, bahkan dapat bernilai sunnah apabila memenuhi ketentuan yang telah dirumuskan dalam pembahasan.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar hasil diskusi biasa, melainkan melalui kajian komprehensif dengan merujuk pada dalil syariat, pandangan ulama, serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan masyarakat.
"Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa hukum asal penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban adalah boleh, bahkan bernilai sunnah. Namun kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kondisi baitul mal dalam keadaan lapang serta mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat secara matang," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tetap harus mengutamakan kebutuhan masyarakat yang bersifat lebih mendesak. Apabila kebutuhan pokok telah terpenuhi dan pengadaan hewan kurban memberikan manfaat yang luas, maka kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik sekaligus syiar Islam.
Menurut Kiai Wasik, hasil forum juga menegaskan bahwa pertimbangan fiqih tidak hanya melihat aspek administratif penggunaan anggaran, tetapi juga memperhatikan prinsip kemanfaatan bagi masyarakat secara keseluruhan.
"Keputusan ini bukan semata-mata melihat persoalan administratif, tetapi berangkat dari kajian fiqih yang komprehensif dengan mempertimbangkan dalil, referensi ulama dan prinsip kemaslahatan. Karena itu, penggunaan APBN untuk kurban dapat dibenarkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hasil Bahtsul Masail," jelasnya.
Selain membahas legalitas penggunaan APBN, forum juga mengkaji status mudhahhi atau pihak yang berkurban apabila hewan kurban berasal dari pembiayaan negara. Persoalan tersebut dinilai belum dijelaskan secara eksplisit dalam literatur fiqih klasik.
Melalui pendekatan qiyas terhadap pembahasan wakaf, peserta Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa kurban yang dibiayai APBN lebih tepat dipahami sebagai shadaqah mujarradah atau sedekah murni. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak mensyaratkan adanya mudhahhi tertentu sebagaimana kurban yang dilakukan oleh individu.
"Forum Bahtsul Masail belum menemukan penjelasan yang bersifat eksplisit dalam literatur fiqih mengenai status mudhahhi. Berdasarkan qiyas dengan pembahasan wakaf, kurban tersebut dipahami sebagai shadaqah mujarradah sehingga tidak mensyaratkan adanya mudhahhi tertentu," tambahnya.
PCNU Kraksaan berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat, pemerintah, maupun para pemangku kebijakan dalam memahami hukum kurban APBN secara utuh dan proporsional. Keputusan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum keagamaan terhadap isu-isu baru yang berkembang di tengah masyarakat dengan tetap berpegang pada tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jamaah.
Melalui forum Bahtsul Masail, LBMNU Kraksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan jawaban keagamaan yang argumentatif, moderat, dan relevan terhadap perkembangan persoalan sosial, tanpa meninggalkan landasan fiqih yang menjadi rujukan utama Nahdlatul Ulama. (ren/zid)
