Dishub Kabupaten Probolinggo Pastikan Portal Tiris Bebas Pungli


Tiris, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memastikan pengelolaan portal jalan di Kecamatan Tiris terbebas dari praktik pungutan liar (pungli). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor di Kantor Kecamatan Tiris, Senin (20/7/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungli di lokasi portal.

Rapat yang melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo itu dihadiri Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdurrahman, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimka Tiris, Satlantas Polres Probolinggo, Pemerintah Desa Segaran, perwakilan pengusaha travel serta para pengemudi.

Selain mengklarifikasi isu pungli, forum juga membahas kebijakan pembatasan kendaraan bermuatan di ruas Jalan Manggisan–Tiris yang mengalami kerusakan akibat longsor di kawasan Desa Segaran. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur semakin parah.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menegaskan hasil musyawarah menyimpulkan bahwa informasi mengenai adanya pungutan liar di portal tidak terbukti.

"Forum menyepakati bahwa pemberitaan mengenai dugaan pungli tidak benar. Pemberian uang dilakukan secara sukarela oleh pengemudi dan bukan merupakan pungutan liar. Meski demikian, ke depan tidak boleh ada pungutan dengan alasan maupun dalam bentuk apa pun," katanya.

Menurut Edy, para pengemudi maupun penjaga portal juga menyatakan tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat membuka portal. Meski sebagian pengemudi memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada petugas, seluruh pihak sepakat praktik tersebut tidak boleh berlanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Dishub bersama instansi terkait akan memperkuat sosialisasi mengenai aturan pembatasan kendaraan serta menyusun pakta integritas agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

Sementara Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq menjelaskan pembatasan kendaraan di ruas Jalan Manggisan–Tiris memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Pembatasan kendaraan dilakukan selama proses perbaikan jalan oleh Dinas PUPR hingga ruas tersebut dinyatakan aman dan mampu dilalui seluruh jenis kendaraan sesuai kelas jalannya," ujarnya.

Menurut Taufiq, berdasarkan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, penanganan ruas Jalan Manggisan–Tiris akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada akhir 2026 untuk memperbaiki bagian atas jalan yang rusak, sedangkan tahap kedua direncanakan pada Februari 2027 dengan fokus pada bagian bawah ruas jalan.

Selama proses tersebut, kendaraan barang bermuatan tetap dilarang melintas karena berpotensi memperparah kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sebaliknya, kendaraan penumpang seperti minibus, Elf dan Hiace masih diperbolehkan melintas dengan tetap mematuhi arahan petugas di lapangan.

Taufiq menambahkan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan peran Kecamatan Tiris sebagai kawasan penyangga pariwisata Kabupaten Probolinggo. Karena itu, akses kendaraan penumpang tetap dibuka agar mobilitas masyarakat dan wisatawan tidak terganggu, sementara kendaraan bertonase besar diarahkan menggunakan jalur alternatif hingga proses perbaikan selesai.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, perbaikan infrastruktur berjalan lancar serta konektivitas menuju kawasan wisata di Kecamatan Tiris tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. (ren/zid)