Dishub Kabupaten Probolinggo Atur Portal di Kecamatan Tiris Demi Keselamatan Jalan


Tiris, Lensaupdate.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memperkuat pengelolaan portal di ruas Jalan Manggisan–Tiris sebagai langkah menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur yang masih dalam proses perbaikan. Kebijakan tersebut disusun melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi agar pengaturan lalu lintas berjalan efektif dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tiris, Senin (27/7/2026) dipimpin Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq bersama Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko. Pertemuan tersebut dihadiri Satlantas Polres Probolinggo, Dishub Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Tiris, Satpol PP, Puskesmas Tiris, pengelola Pasar Tiris, BUMDesa Tiris, Airlangga Adventure hingga perwakilan media.

Melalui forum tersebut, Dishub bersama seluruh pemangku kepentingan menyepakati sejumlah aturan operasional portal yang bertujuan menjaga fungsi jalan tanpa menghambat aktivitas masyarakat maupun akses menuju kawasan wisata.

Salah satu keputusan utama adalah melarang seluruh truk bermuatan melintasi ruas Jalan Manggisan–Tiris selama proses rehabilitasi berlangsung. Kendaraan barang tanpa muatan masih diperbolehkan melintas, namun kendaraan berat seperti truk fuso dan kontainer tetap tidak diizinkan menggunakan jalur tersebut.

Selain itu, tinggi portal ditetapkan sekitar 2,6 meter. Ketentuan ini memungkinkan kendaraan penumpang, termasuk kendaraan wisata seperti Hiace dan Elf, tetap dapat melintas sehingga aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata di Kecamatan Tiris tetap berjalan.

Pengelolaan portal juga diperkuat melalui pembagian tanggung jawab penguasaan kunci portal kepada Pemerintah Kecamatan Tiris, Pemerintah Desa Segaran, Unit Damkar Condong dan Puskesmas Tiris. Skema tersebut disiapkan agar portal dapat dibuka sewaktu-waktu untuk kebutuhan layanan darurat maupun kondisi khusus.

Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko menyampaikan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pengelolaan portal yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2026.

“Seluruh keputusan yang diambil ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam pengelolaan portal sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq menegaskan kebijakan pembatasan kendaraan merupakan langkah preventif untuk menjaga kondisi jalan yang belum sepenuhnya siap menerima beban kendaraan bertonase besar.

"Tujuan utama pembatasan kendaraan di ruas Manggisan–Tiris adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sekaligus melindungi kondisi jalan yang saat ini masih memerlukan perlakuan khusus. Kendaraan penumpang tetap diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan barang bermuatan belum bisa diizinkan," katanya.

Menurut Taufiq, Dishub tidak bermaksud membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, pengaturan tersebut dilakukan agar jalan yang sedang diperbaiki tidak mengalami kerusakan lebih parah sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan sesuai rencana.

Dishub juga mempertimbangkan kebutuhan sektor pariwisata. Oleh karena itu, kendaraan wisata tetap diberikan akses agar kunjungan ke berbagai destinasi unggulan di Kecamatan Tiris tidak terganggu selama masa perbaikan jalan berlangsung.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, Dishub meminta seluruh instansi terkait ikut menyosialisasikan aturan portal kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar pengguna jalan mengetahui jalur yang dapat dilalui sekaligus mengurangi potensi pelanggaran di lapangan.

Taufiq juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya mengenai penutupan jalan maupun pengelolaan portal.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai pengelolaan portal maupun pembatasan kendaraan. Apabila muncul informasi yang tidak sesuai fakta, seluruh pihak diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk mencegah penyebaran hoaks," tegasnya.

Dishub Kabupaten Probolinggo memperkirakan proses perbaikan ruas Racek–Condong akan selesai pada Oktober 2026. Setelah pekerjaan rampung, evaluasi terhadap sistem pengelolaan portal akan dilakukan sesuai kondisi jalan. 

Melalui kebijakan ini, Dishub Kabupaten Probolinggo menargetkan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan serta aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kecamatan Tiris terus berjalan dengan lancar. (ren/zid)