Dinsos Kabupaten Probolinggo Perkuat Standar LKSA Lewat Pembinaan Akreditasi Tahun 2026


Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial melalui pembinaan persiapan akreditasi dan reakreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Dinsos Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/6/2026).

Pembinaan dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Ninuk Fris Handayani didampingi Ketua Forum LKSA Kabupaten Probolinggo Mahrus. Kegiatan ini diikuti perwakilan LKSA dari berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Para peserta mendapatkan materi mengenai implementasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) serta mekanisme akreditasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di LKSA.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Ninuk Fris Handayani mengatakan pembinaan ini bertujuan mempersiapkan seluruh LKSA agar mampu memenuhi standar pelayanan, tata kelola kelembagaan serta persyaratan akreditasi sesuai ketentuan terbaru.

Menurutnya, akreditasi menjadi instrumen penting untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional dan akuntabel kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Kami berharap seluruh LKSA yang mengajukan akreditasi dapat memenuhi seluruh persyaratan sehingga proses penilaian berjalan lancar. Jika masih terdapat kekurangan, tentu harus segera dilengkapi agar kualitas pelayanan kepada anak-anak semakin baik,” katanya.

Ninuk menjelaskan hingga tahun 2026 terdapat 46 LKSA di Kabupaten Probolinggo. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sejumlah lembaga yang harus memperbarui legalitas maupun status akreditasinya.

Berdasarkan data Dinsos, sebanyak 22 LKSA telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) yang masih aktif, enam LKSA memiliki STPU yang sudah tidak berlaku dan 17 LKSA masih belum memiliki data administrasi yang lengkap.

Sementara dari sisi akreditasi, hanya lima LKSA yang status akreditasinya masih berlaku, sedangkan 31 LKSA telah habis masa berlaku akreditasinya, delapan LKSA belum pernah mengikuti proses akreditasi dan dua LKSA masih berada dalam status transisi.

"Tahun ini sudah ada enam LKSA yang mendaftar mengikuti proses akreditasi. Kami berharap jumlah tersebut terus bertambah sehingga seluruh LKSA di Kabupaten Probolinggo memiliki standar pelayanan yang sama dan sesuai ketentuan pemerintah," jelasnya.

Enam LKSA yang telah mendaftar akreditasi tahun 2026 meliputi LKSA Maslahatul Ummah Gending, LKSA Miftahul Ulum Jatiurip Krejengan, LKSA Zainal Abidin, LKSA Mavi Musykilah, LKSA Nuriddahlani dan LKSA An-Nabrowi Kraksaan.

Selain pembinaan akreditasi, Dinsos Kabupaten Probolinggo juga terus memberikan fasilitasi kepada LKSA melalui berbagai program, di antaranya bantuan permakanan dari APBD Kabupaten Probolinggo bagi lima LKSA, dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), usulan bantuan permakanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2027 serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola LKSA.

Ninuk berharap seluruh LKSA di Kabupaten Probolinggo mampu memenuhi standar kelembagaan, memiliki tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang profesional serta dukungan pendanaan yang memadai sehingga pelayanan kepada anak-anak dapat terus ditingkatkan.

"Akreditasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan sosial yang berkualitas, profesional dan berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan," pungkasnya. (mel/fas)