Surabaya, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) mempercepat penyelesaian izin operasional dua lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi program wajib belajar satu tahun pra sekolah.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan yang diselenggarakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur di Hotel Mövenpick Surabaya pada 3 hingga 5 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti tujuh kabupaten di Jawa Timur untuk memperkuat implementasi program wajib belajar pra sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah mengatakan masih terdapat dua desa yang belum tercatat memiliki layanan PAUD dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yakni Desa Gemito Kecamatan Sumber dan Desa Kedasih Kecamatan Sukapura.
“Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, sebenarnya kedua desa tersebut sudah memiliki lembaga PAUD yang aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Namun karena belum memiliki izin operasional, lembaga tersebut belum tercatat dalam Dapodik,” katanya.
Menurut Amik, kendala utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya persyaratan administrasi berupa akta notaris yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin operasional lembaga pendidikan.
“Persyaratan kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah terpenuhi. Yang masih perlu diselesaikan adalah kepemilikan akta notaris sebagai dasar pengajuan izin operasional,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo menggandeng berbagai pihak mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, pengawas TK hingga Pokja Bunda PAUD guna memberikan pendampingan kepada lembaga yang bersangkutan.
“Kami akan mengoptimalkan sinergi lintas sektor agar proses perizinan dapat segera diselesaikan. Dengan dukungan semua pihak, kami berharap kedua lembaga PAUD tersebut segera memperoleh izin operasional dan terdata secara resmi,” terangnya.
Selain itu, Kabupaten Probolinggo juga berencana mengadopsi praktik baik dari Kabupaten Pamekasan dalam penyusunan akta notaris melalui yayasan yang dikelola Tim Penggerak PKK sebagai solusi untuk menekan biaya administrasi.
“Kami melihat ada model yang efektif dari Kabupaten Pamekasan. Melalui yayasan PKK, biaya penyusunan akta notaris dapat lebih ringan sehingga memudahkan lembaga PAUD dalam memenuhi persyaratan perizinan,” tegasnya.
Amik berharap percepatan penerbitan izin operasional tersebut dapat mendukung pemerataan layanan pendidikan anak usia dini di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh anak usia dini mendapatkan akses pendidikan yang layak. Pemerintah daerah harus hadir untuk memfasilitasi tersedianya layanan PAUD yang resmi, berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat,” pungkasnya. (put/zid)
