Pemkab Probolinggo Gelar Diklat SAKIP 2026, Perkuat Budaya Kerja Berorientasi Hasil


Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperkuat budaya kerja birokrasi yang berorientasi pada hasil melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo tersebut berlangsung di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Senin hingga Rabu (8-10/6/2026).

Sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan ini yang terdiri dari aparatur Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), BKPSDM serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.

Diklat tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam mengimplementasikan SAKIP secara optimal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan peningkatan kualitas implementasi SAKIP menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Probolinggo perlu terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SAKIP. Seiring perkembangan regulasi dan tuntutan peningkatan kinerja birokrasi, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah agar memiliki pemahaman yang memadai dalam perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi kinerja,” katanya.

Menurut Imron, diklat ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan SAKIP sehingga implementasinya di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Pelaksanaan diklat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan SAKIP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun perencanaan kinerja, melakukan pengukuran, menyusun laporan serta melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja secara lebih baik,” terangnya.

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menegaskan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Akuntabilitas bukan lagi sebuah imbauan, melainkan kewajiban konstitusional. Setiap rupiah APBD yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya, jelas manfaatnya dan terukur dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Anang menekankan bahwa keberhasilan pemerintah tidak lagi diukur dari besarnya serapan anggaran semata, tetapi dari sejauh mana program dan kegiatan mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kita tidak boleh lagi hanya berorientasi pada tingginya serapan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan target kinerja tercapai dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Inilah esensi dari akuntabilitas kinerja,” tegasnya.

Menurut Anang, pelaksanaan diklat ini juga merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperkuat implementasi SAKIP di seluruh perangkat daerah.

“BPKP hadir sebagai trusted advisor yang akan mendampingi dan mengawal implementasi seluruh komponen SAKIP, mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi kinerja agar berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Anang berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai penyusunan pohon kinerja (cascading), indikator kinerja utama (IKU) dan berbagai instrumen pengukuran kinerja lainnya.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti diklat ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan kesempatan ini sebagai sarana meningkatkan kapasitas diri sekaligus memperkuat implementasi akuntabilitas kinerja di perangkat daerah masing-masing,” harapnya.

Lebih lanjut, Anang mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan yang mampu mendorong transformasi budaya kerja birokrasi dari yang berorientasi pada belanja anggaran menjadi berorientasi pada hasil pembangunan.

“Implementasikan ilmu yang diperoleh dari diklat ini untuk menggeser budaya kerja dari spending oriented menjadi result oriented. SAKIP bukan hanya tanggung jawab Inspektorat atau Bagian Organisasi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” pungkasnya. (mel/fas)