Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut diwujudkan melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama organisasi penyandang disabilitas di ruang pertemuan Disnaker Kabupaten Probolinggo, Jum'at (26/6/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan komunitas disabilitas untuk menyerap aspirasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam memperluas akses kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
Dialog diikuti sekitar 20 peserta yang berasal dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Probolinggo serta Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Didik Dali Historijanto Darmawan.
Dalam forum tersebut, peserta berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan, mulai dari keterbatasan akses informasi lowongan kerja hingga perlunya penguatan regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.
"ULDK merupakan layanan khusus di lingkungan Disnaker yang memberikan fasilitasi, pendampingan dan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara inklusif tanpa adanya diskriminasi," katanya.
Menurut Saniwar, keberadaan ULDK tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan atau pemberi kerja, tetapi juga memberikan layanan konsultasi, pendampingan hingga fasilitasi agar hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dapat terpenuhi secara optimal.
"Tugas ULDK tidak hanya memfasilitasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas ke perusahaan atau pemberi kerja, tetapi juga memberikan berbagai layanan pendukung agar mereka memperoleh kesempatan yang setara di dunia kerja," jelasnya.
Dalam dialog tersebut, organisasi penyandang disabilitas turut menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Salah satu usulan utama adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah mengenai Disabilitas yang telah diberlakukan.
Menurut peserta dialog, keberadaan Perbup sangat penting sebagai dasar teknis pelaksanaan berbagai kebijakan, termasuk mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai regulasi, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan sedikitnya satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sedangkan instansi pemerintah memiliki kewajiban menyediakan minimal dua persen formasi bagi penyandang disabilitas.
Saniwar mengungkapkan berdasarkan data Disnaker Kabupaten Probolinggo, saat ini terdapat sekitar 2.002 penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 persen telah bekerja di 11 perusahaan swasta yang telah membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja disabilitas.
Untuk meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja disabilitas, Disnaker telah menyiapkan sejumlah program melalui ULDK pada tahun 2027. Program tersebut meliputi peningkatan kompetensi, pendampingan pencari kerja, penyediaan informasi lowongan kerja, penguatan kemitraan dengan dunia usaha hingga perluasan akses kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Saniwar berharap berbagai langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan diri penyandang disabilitas sekaligus memperluas partisipasi mereka di dunia kerja.
"Harapan kami, penyandang disabilitas semakin semangat, tidak lagi merasa dikucilkan maupun didiskriminasi. Pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berkarya," pungkasnya. (mel/fas)
.jpeg)