Dringu, Lensaupdate.com - BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Rumah Makan Kebon Pring Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari 24 kecamatan, 33 puskesmas dan 5 kelurahan se-Kabupaten Probolinggo sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muh. Farid Zaini mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyampaikan informasi terbaru terkait Program JKN mengingat adanya sejumlah perubahan regulasi yang perlu diketahui masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional. Seiring berjalannya waktu, terdapat sejumlah regulasi yang berubah, baik yang sudah tidak berlaku maupun aturan baru yang perlu dipahami masyarakat. Karena itu kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Farid, kepesertaan JKN sangat penting karena memberikan perlindungan kesehatan bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat secara luas. Selain itu, program JKN merupakan bentuk kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus wujud semangat gotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan.
“Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memperoleh kepastian jaminan kesehatan sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Program ini juga mengedepankan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui pembayaran iuran yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu,” jelasnya.
Farid menerangkan peserta JKN terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Non-Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta PBI JK, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan komposisi 83,33 persen atau Rp35.000 ditanggung pemerintah pusat dan 16,67 persen atau Rp7.000 berupa bantuan iuran dari pemerintah. Peserta memperoleh hak rawat kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, perangkat desa dan pegawai swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji dan tunjangan, dengan rincian 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayar pemberi kerja.
Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang didaftarkan pemerintah daerah juga memperoleh bantuan iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan hak rawat kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan berbagai materi penting lainnya, mulai dari hak dan kewajiban peserta JKN, tata cara pendaftaran peserta, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas JKN, mekanisme pembayaran iuran, Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang menunggak hingga prosedur pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Farid menambahkan BPJS Kesehatan saat ini menyediakan berbagai kanal layanan peserta baik secara tatap muka maupun non tatap muka untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan.
“Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi JKN kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN secara optimal dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (mel/fas)
