DPRD Kota Probolinggo Bahas Tiga Raperda Strategis Tahun 2026


Probolinggo, Lensaupdate.com - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta penjelasan pimpinan DPRD terhadap dua raperda inisiatif DPRD, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo tersebut dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam rapat paripurna tersebut dibahas nota penjelasan wali kota terkait raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, DPRD juga menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardhani mengatakan agenda paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Agenda paripurna kali ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo,” katanya.

Menurut Dwi, seluruh raperda yang dibahas nantinya akan dikaji lebih lanjut bersama antara legislatif dan eksekutif agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Sementara Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menjelaskan raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha sektor informal yang memiliki peran penting dalam ekonomi kerakyatan.

“Pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan dalam sektor informal yang sangat dibutuhkan masyarakat Kota Probolinggo. Karena itu perlu dilakukan pemberdayaan dan penataan agar usaha mereka dapat berkembang tanpa bersinggungan dengan kepentingan umum lainnya,” ujarnya.

Menurut Ina, pengaturan PKL perlu diperbarui karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima perlu dilakukan agar tercipta ketertiban sosial, ketentraman masyarakat, kebersihan lingkungan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Probolinggo juga menyampaikan raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang diharapkan menjadi dasar pengembangan sektor pariwisata yang lebih terarah dan berdaya saing.

Sedangkan raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memperkuat pelayanan sosial dan perlindungan masyarakat di Kota Probolinggo. (mel/fas)