Fatayat NU Kabupaten Probolinggo Soroti Kekerasan Anak, Bentuk LKP3A Sebagai Ruang Aman


LECES – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya insiden santri dibanting oleh guru ngaji di Kota Probolinggo dan viralnya praktik pengikatan balita di sebuah daycare di Yogyakarta. Dua kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat.

Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo Sofia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus terpisah, melainkan persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama lintas sektor.

“Ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, tapi sudah menjadi alarm darurat perlindungan anak. Anak-anak kita justru mengalami kekerasan di ruang yang seharusnya paling aman, baik di tempat belajar maupun tempat pengasuhan,” tegas Sofia, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sofia, kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan masih adanya relasi kuasa yang timpang, lemahnya pengawasan serta normalisasi kekerasan atas nama kedisiplinan, baik di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan.

Sebagai bentuk respon terhadap kondisi tersebut, PC Fatayat NU Kabupaten Probolinggo telah mengukuhkan kepengurusan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Pengukuhan LKP3A tersebut menjadi langkah strategis Fatayat NU dalam memperkuat perlindungan, pendampingan dan advokasi bagi perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo.

“Melalui LKP3A Fatayat NU, kami hadir sebagai ruang aman bagi korban, sekaligus memperkuat pendampingan hukum, psikologis dan edukasi masyarakat agar kekerasan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari disiplin,” ujarnya.

Sofia menjelaskan, LKP3A memiliki peran penting sebagai lembaga berbasis komunitas yang menjembatani kebutuhan korban dengan layanan hukum maupun sosial yang tersedia.

Selain itu, Fatayat NU juga mendorong penguatan edukasi perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses serta pendampingan intensif bagi korban kekerasan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan atas nama pendidikan. Negara, masyarakat dan lembaga keagamaan harus hadir bersama memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh tanpa kekerasan,” katanya.

Lebih lanjut Sofia menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus viral muncul di ruang publik, melainkan harus menjadi gerakan bersama yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Kita tidak boleh menunggu kasus viral berikutnya untuk bertindak. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama yang terstruktur, berkelanjutan dan berbasis pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Melalui penguatan peran LKP3A, Fatayat NU Kabupaten Probolinggo berharap dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih kuat sekaligus mendukung gerakan nasional pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (ren/zid)