Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto melalui Kepala Bidang Perkoperasian Ary Sulistyowati menyampaikan penertiban ini merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola koperasi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi praktik usaha yang merugikan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh KSP menjalankan usaha sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, DKUPP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari legalitas badan hukum, anggaran dasar, izin usaha, hingga administrasi keuangan seperti daftar anggota, simpanan, pinjaman dan buku rekening koperasi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KSP yang belum memiliki izin usaha tidak diperkenankan menjalankan aktivitas simpan pinjam untuk sementara waktu. Hanya diperbolehkan melakukan penarikan angsuran pinjaman.
“Pengurus dan pengawas koperasi juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi serta melengkapi izin usaha dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ary menerangkan DKUPP berencana mengumumkan hasil penertiban secara terbuka melalui media online sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong koperasi untuk lebih tertib administrasi.
"Melalui langkah ini, kami berharap tercipta ekosistem koperasi yang sehat, aman dan terpercaya, serta masyarakat semakin selektif dalam memilih koperasi yang memiliki legalitas jelas," pungkasnya. (mel/fas)
