Kraksaan, Lensaupdate.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pengawasan kearsipan internal bagi Perangkat Daerah tahun 2026 di ruang Pustakaloka Kantor Dispersip Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) atau arsiparis serta satu staf dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi badan, dinas, Satpol PP, Sekretariat DPRD hingga Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) rumah sakit.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan langsung dari arsiparis Dispersip terkait tata kelola arsip yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas melalui Kepala Bidang Kearsipan Yasin menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan kertas, tetapi merupakan bukti otentik kinerja, sejarah dan memori kolektif organisasi. Pengelolaan arsip yang baik mencerminkan birokrasi yang bersih dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh unit kerja terhadap instrumen audit kearsipan internal.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan kepatuhan penyelenggaraan kearsipan terhadap kaidah, standar serta regulasi yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya.
Yasin menambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih efektif dan profesional.
“Kami berharap seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, baik arsip dinamis maupun statis, sehingga aman dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh unit kerja dalam mengimplementasikan hasil pengawasan serta mengubah paradigma pengelolaan arsip agar lebih modern dan tertib administrasi.
“Adapun objek pengawasan kearsipan internal tahun 2026 mencakup 37 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.
Hasil pengawasan kearsipan internal tersebut direncanakan akan diumumkan pada Agustus 2026 sebagai bagian dari evaluasi kinerja pengelolaan arsip di masing-masing Perangkat Daerah.
Melalui kegiatan ini, Dispersip Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola arsip yang akuntabel, transparan serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang berkualitas. (nab/zid)
