Krejengan, Lensaupdate.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat upaya penyelamatan arsip desa melalui sosialisasi restorasi dokumen Letter C yang digelar di Pendopo Kecamatan Krejengan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan 17 Sekretaris Desa se-Kecamatan Krejengan serta Pemerintah Desa Sokaan sebagai lokasi prioritas restorasi arsip. Tim Bidang Kearsipan Dispersip hadir memberikan pemahaman teknis terkait pentingnya perawatan arsip pertanahan desa.
Dalam agenda tersebut, Kepala Desa Sokaan secara simbolis menyerahkan dokumen kerawangan desa kepada Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas, disaksikan Sekretaris Kecamatan Krejengan Nurhidayatullah dan Kepala Bidang Kearsipan Yasin sebagai tahap awal proses restorasi.
Kerawangan desa diketahui berfungsi sebagai peta atau denah tanah, sedangkan buku Letter C memuat catatan kepemilikan tanah yang menjadi dasar administrasi pertanahan. Kedua arsip tersebut memiliki nilai penting karena menjadi rujukan historis sejak masa lampau.
Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Kabupaten Probolinggo Yasin menegaskan bahwa restorasi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan informasi yang terkandung dalam arsip desa.
“Restorasi ini bertujuan melindungi arsip dari kerusakan lebih lanjut, baik akibat faktor fisik maupun kimia. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan data penting desa tetap terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi aparatur desa agar lebih peduli terhadap pengelolaan arsip, termasuk arsip pribadi dan dokumen penting lainnya.
Sementara Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas menyampaikan bahwa arsip Letter C memiliki peran krusial dalam sistem administrasi pertanahan desa.
“Melalui restorasi, dokumen yang sebelumnya rusak dapat diperbaiki sehingga tetap dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pelayanan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses restorasi tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui digitalisasi guna menjaga keamanan data dalam jangka panjang. Mengingat usia arsip yang sudah cukup tua, langkah ini dinilai penting untuk menghindari kehilangan informasi.
“Ke depan, kami berharap desa mampu mengelola arsip secara lebih profesional agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan akurat,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Dispersip Kabupaten Probolinggo menargetkan meningkatnya kesadaran pemerintah desa dalam menjaga arsip sebagai bagian penting dari tertib administrasi dan perlindungan data pertanahan. (nab/zid)
.jpeg)