Pemkab Probolinggo Terapkan Sertifikat Digital untuk Pengembangan Kompetensi ASN


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menerapkan digitalisasi penerbitan sertifikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendukung implementasi manajemen talenta ASN sesuai dengan mandat Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto mengatakan pengembangan kompetensi merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian manajemen talenta ASN. Hal tersebut dibuktikan melalui keikutsertaan ASN dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang didukung dengan sertifikat pelatihan atau kegiatan yang relevan.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Hari, melalui kebijakan ini seluruh sertifikat kegiatan internal di lingkungan Pemkab Probolinggo akan diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM. "Hal ini bertujuan untuk memastikan rekam jejak pengembangan kompetensi ASN dapat terdokumentasi secara akurat dan terstandar," jelasnya.

Untuk mendukung tertib administrasi serta pengelolaan data pengembangan kompetensi ASN, setiap perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui layanan sertifikat pada website BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

“Pengajuan permohonan sertifikat dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dengan mengisi formulir pengajuan pada menu layanan sertifikat di website BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.

Hari menambahkan seluruh persyaratan dan alur pengajuan sertifikat harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan sertifikat yang tersedia pada sistem tersebut. Pengajuan yang tidak sesuai prosedur maupun melewati batas waktu tidak dapat diproses penerbitan sertifikatnya.

"Melalui mekanisme digitalisasi ini diharapkan seluruh kegiatan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat terdata dengan baik, lebih terstandar serta mampu mendukung implementasi manajemen talenta ASN secara optimal," pungkasnya. (nab/zid)