Probolinggo, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mempercepat tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah ini difokuskan pada penguatan regulasi serta pemenuhan bukti dukung administrasi di sejumlah area rawan, seperti hibah bantuan sosial dan pengadaan barang/jasa.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat, Kamis (26/3/2026).
Dalam arahannya, Sekda Ugas Irwanto menegaskan percepatan ini bukan sekadar untuk meningkatkan nilai indeks pencegahan korupsi, melainkan sebagai amanat undang-undang dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan hanya soal mengejar angka indeks, tetapi mandat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Seluruh perangkat daerah harus berkomitmen penuh dalam menyediakan data yang akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Beberapa langkah strategis pun ditekankan dalam rapat tersebut. Di antaranya transformasi dokumen, di mana Bagian Hukum bersama OPD diminta segera menuntaskan perubahan dokumen dari status draf menjadi Peraturan Bupati yang definitif, khususnya terkait tata kelola hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD.
Selain itu, sinkronisasi data juga menjadi perhatian. Inspektorat diminta melengkapi narasi capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, sementara OPD pengampu diwajibkan menyajikan rincian anggaran disertai bukti dukung yang lengkap dan valid.
Di sektor pengadaan, Pemkab Probolinggo juga mendorong percepatan digitalisasi melalui penyusunan database penyedia lokal yang terintegrasi dalam etalase e-katalog. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tidak kalah penting, keterbukaan akses data menjadi perhatian utama. Seluruh koordinator diminta memastikan dokumen dapat diakses secara digital oleh verifikator guna menghindari kendala teknis dalam proses penilaian.
“Seluruh data harus terbuka dan mudah diakses. Ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan,” jelasnya.
Sekda Ugas menegaskan keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada integritas administrasi yang terdokumentasi dengan baik dalam sistem.
“Perbaikan tata kelola ini bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi untuk memastikan Kabupaten Probolinggo terhindar dari praktik korupsi di masa depan,” pungkasnya. (mel/fas)
