Pemkab Probolinggo Berlakukan WFA dan WFO Bagi ASN Saat Libur Nasional


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) selama masa libur nasional tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 100.3.4.2/105/426.53/2026. Langkah ini diambil untuk menjaga produktivitas kerja ASN sekaligus membantu mengendalikan potensi kepadatan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian jadwal kerja fleksibel tersebut mencakup dua momentum besar, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Untuk libur Nyepi, penyesuaian kerja diberlakukan selama dua hari sebelum hari libur nasional, yakni pada Senin dan Selasa tanggal 16–17 Maret 2026. Sementara untuk Idul Fitri, penyesuaian dilakukan selama tiga hari setelah libur nasional, yaitu pada Rabu hingga Jum’at tanggal 25–27 Maret 2026.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid mengatakan kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap perangkat daerah tetap wajib memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial berjalan optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas secara fleksibel.

“Kebijakan WFA ini dilakukan dengan pembagian tugas yang ketat oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Kami memastikan layanan kesehatan, keamanan hingga transportasi tetap tersedia bagi masyarakat. Prinsipnya, meski lokasi kerja fleksibel, output pelayanan tidak boleh turun dari standar yang ada,” ujarnya.

Sholihin menambahkan ASN yang menjalankan WFA tetap wajib mematuhi seluruh protokol kedinasan digital yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pegawai yang WFA wajib melakukan absensi melalui menu Dinas Dalam (DD) atau Dinas Luar (DL) dengan mengunggah surat penetapan resmi. Selain itu, mereka juga wajib mengisi aktivitas harian di aplikasi e-stamina secara disiplin dan harus selalu siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan di kantor,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dengan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan balik pada masa libur nasional tahun 2026. (nab/zid)