Kedatangan tim monev tersebut diterima langsung oleh Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi didampingi Sekretaris Disporapar Dian Cahyo Prabowo serta Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Umi Subiyantiningsih.
Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 000/41/426.117/2026 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Gubernur tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Disporapar mengimbau seluruh pengelola daya tarik wisata, hotel, restoran, tempat hiburan serta jasa transportasi wisata untuk menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Heri, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga norma agama, keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Selain itu, kami juga mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadhan yang kondusif sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Heri berharap melalui penyesuaian operasional tersebut, aktivitas pariwisata di Kabupaten Probolinggo tetap dapat berjalan dengan aman, tertib dan nyaman tanpa mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. (mel/fas)
