Disnaker Kabupaten Probolinggo Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran


Probolinggo, Lensaupate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memastikan perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sekaligus hak pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan tertanggal 2 Maret 2026.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh berupa barang atau sembako serta tidak boleh dicicil,” katanya.

Menurut Saniwar, besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya gaji pekerja sebesar Rp3,5 juta, maka THR yang diterima juga sebesar Rp3,5 juta jika masa kerjanya sudah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan berdasarkan masa kerja dibandingkan dengan satu tahun kerja.

Selain melakukan pemantauan di perusahaan, Disnaker Kabupaten Probolinggo juga membuka Pos Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami membuka pos pengaduan THR keagamaan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Harapannya seluruh pengusaha dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Tidak hanya itu, Disnaker juga membuka pos pengaduan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo yang menghadapi permasalahan saat bekerja di luar negeri. Melalui layanan ini, Disnaker akan membantu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut.

“Jika ada pekerja migran dari Kabupaten Probolinggo yang mengalami permasalahan di luar negeri, keluarganya dapat melapor ke Disnaker. Kami akan membantu berkoordinasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia untuk proses penanganan hingga pemulangan jika diperlukan,” tambahnya.

Saniwar berharap para pekerja migran asal Kabupaten Probolinggo dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga kesejahteraan keluarga di tanah air tetap terjaga.

“Tagline kami adalah bekerja nyaman, keluarga sejahtera. Mudah-mudahan pekerja migran dari Kabupaten Probolinggo tetap aman dan keluarganya di rumah juga sejahtera,” pungkasnya. (mel/fas)