Probolinggo, Lensaupdate.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo melakukan penyerahan klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke pemerintah desa asal di Kabupaten Jombang, Kamis (19/3/2026).
Klien bernama Muntina, perempuan kelahiran Surabaya 12 November 1982, sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, klien dipulangkan ke alamat asalnya di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Proses serah terima dilakukan oleh petugas Dinsos Kabupaten Probolinggo kepada Kepala Desa Bakalan sebagai bentuk penanganan lintas daerah yang terintegrasi.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan PPKS secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Penyerahan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan PPKS, khususnya ODGJ agar dapat kembali ke daerah asalnya dan mendapatkan penanganan lanjutan dari pemerintah setempat bersama keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, pemulangan ke daerah asal menjadi langkah penting agar proses rehabilitasi sosial dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap klien dapat memperoleh perhatian, pendampingan serta penanganan yang lebih intensif dari pemerintah desa dan keluarga sehingga kondisinya bisa semakin membaik,” tambahnya.
Rachmad menegaskan penanganan PPKS, khususnya ODGJ, membutuhkan kolaborasi lintas wilayah antara pemerintah daerah, perangkat desa hingga masyarakat.
“Penanganan PPKS tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi semua pihak agar penanganannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, diharapkan klien dapat kembali ke lingkungan yang lebih aman dan suportif serta meningkatkan kualitas hidupnya ke depan. (mel/zid)
